Oknum Dewan Cirebon Tartangkap Judi saat Bimtek Bakal Dipecat
A
A
A
CIREBON - Empat anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang dicokok Polda Jawa Barat pada Kamis 21 Juli 2016 akibat berjudi di salah satu kamar hotel di Kota Bandung, terancam dipecat.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cirebon Sukaryadi mengungkapkan, pemecatan merupakan sanksi terberat yang dapat dijatuhkan kepada anggota dewan yang melanggar tata tertib.
Sanksi itu akan dijatuhkan bila keempatnya kelak terbukti berjudi dan divonis lebih dari enam bulan penjara oleh pengadilan. "Kami masih menunggu hasil dari proses hukum yang kini sedang ditangani Polda Jabar terhadap keempatnya," tegasnya, Jumat (22/7/2016).
Selain menanti hasil dari proses hukum yang dilakukan kepolisian, pihaknya juga menanti hasil keputusan internal partai politik (parpol) dari masing-masing anggota dewan yang diduga terlibat judi tersebut.
Bila kemudian masing-masing parpol memutuskan pemberhentian dan menetapkan penggantian antar waktu (PAW), BK pun dalam hal ini akan memroses pemberhentian mereka.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Yuningsih meyakini apa yang dilakukan keempat anggota dewan tersebut sebagai keisengan belaka. Terlebih, tambahnya, pertaruhan dalam judi yang mereka mainkan kala itu bernilai kecil.
"Saya yakin awalnya ini keisengan saja untuk mengisi kekosongan waktu. Ini kan cuma judi kecil, tapi kemudian sudah terblow-up di publik. Toh ini (perjudian) dilakukan di luar jam kerja, meski memang berangkatnya kedinasan dalam rangka mengikuti bimbingan teknis (bimtek)," katanya kepada sejumlah media.
Dia menjelaskan, materi Bimtek yang mereka ikuti terkait kewenangan penggunaan dana desa yang terhitung besar.
Tujuan bimtek sendiri untuk meningkatkan kapabilitas para legislator tersebut. Bimtek itu sedianya dijadwalkan sejak Rabu 20 Juli 2016 hingga Jumat (22/7/2016) di Bandung.
Namun, pada Kamis dini hari, empat anggota DPRD Kabupaten Cirebon justru diamankan setelah kedapatan bermain judi di sebuah kamar hotel.
Selain mengamankan keempat anggota dewan itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp4,5 juta dan dua set kartu remi.
Seorang anggota dewan lainnya, AF, juga dibawa ke Mapolda Jabar sebagai saksi yang menyaksikan perjudian tersebut. Peristiwa itu pun disebut Yuningsih sebagai musibah yang bermula dari keisengan menjadi musibah politik.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cirebon Sukaryadi mengungkapkan, pemecatan merupakan sanksi terberat yang dapat dijatuhkan kepada anggota dewan yang melanggar tata tertib.
Sanksi itu akan dijatuhkan bila keempatnya kelak terbukti berjudi dan divonis lebih dari enam bulan penjara oleh pengadilan. "Kami masih menunggu hasil dari proses hukum yang kini sedang ditangani Polda Jabar terhadap keempatnya," tegasnya, Jumat (22/7/2016).
Selain menanti hasil dari proses hukum yang dilakukan kepolisian, pihaknya juga menanti hasil keputusan internal partai politik (parpol) dari masing-masing anggota dewan yang diduga terlibat judi tersebut.
Bila kemudian masing-masing parpol memutuskan pemberhentian dan menetapkan penggantian antar waktu (PAW), BK pun dalam hal ini akan memroses pemberhentian mereka.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Yuningsih meyakini apa yang dilakukan keempat anggota dewan tersebut sebagai keisengan belaka. Terlebih, tambahnya, pertaruhan dalam judi yang mereka mainkan kala itu bernilai kecil.
"Saya yakin awalnya ini keisengan saja untuk mengisi kekosongan waktu. Ini kan cuma judi kecil, tapi kemudian sudah terblow-up di publik. Toh ini (perjudian) dilakukan di luar jam kerja, meski memang berangkatnya kedinasan dalam rangka mengikuti bimbingan teknis (bimtek)," katanya kepada sejumlah media.
Dia menjelaskan, materi Bimtek yang mereka ikuti terkait kewenangan penggunaan dana desa yang terhitung besar.
Tujuan bimtek sendiri untuk meningkatkan kapabilitas para legislator tersebut. Bimtek itu sedianya dijadwalkan sejak Rabu 20 Juli 2016 hingga Jumat (22/7/2016) di Bandung.
Namun, pada Kamis dini hari, empat anggota DPRD Kabupaten Cirebon justru diamankan setelah kedapatan bermain judi di sebuah kamar hotel.
Selain mengamankan keempat anggota dewan itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp4,5 juta dan dua set kartu remi.
Seorang anggota dewan lainnya, AF, juga dibawa ke Mapolda Jabar sebagai saksi yang menyaksikan perjudian tersebut. Peristiwa itu pun disebut Yuningsih sebagai musibah yang bermula dari keisengan menjadi musibah politik.
(nag)