Uang Palsu Senilai Rp2 Miliar Disita dari Rumah Perangkat Desa

Jum'at, 22 Juli 2016 - 02:27 WIB
Uang Palsu Senilai Rp2...
Uang Palsu Senilai Rp2 Miliar Disita dari Rumah Perangkat Desa
A A A
MAGELANG - Seorang perangkat Desa Candisari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, HR ditangkap Subdit Upal Direktorat Eksus Bareskrim Mabes Polri di rumahnya, Kamis (21/7/2016). Dari rumah tersebut, petugas berhasil menyita uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 dengan total senilai Rp2 miliar.

Informasi diperoleh menyebutkan, petugas Mabes Polri kali pertama melakukan penangkapan terhadap EY di Jalan Raya Secang-Temanggung, tepatnya di Dusun Badran Kidul, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung.

Dari penangkapan EY tersebut kemudian mengembang dan petugas kembali menangkap HR dan temannya AM, di Jalan Raya Secang-Pucang, tepatnya di Dusun Karangmalang RT 08 RW 03, Desa Candisari, Kecamatan Secang.

Di rumah HR tersebut, petugas berhasil menyita total uang palsu senilai Rp2 miliar dan sejumlah peralatan diduga untuk mencetak uang palsu tersebut.

“Warga sangat kaget dengan penangkapan tersebut. Warga tidak menyangka yang bersangkutan terkait uang palsu. Kalau warga tahu, pasti sudah mengingatkan,” kata Kodirin, Ketua RT 08 RW 03 Dusun Karangmalang, Desa Candisari, Kamis malam (21/7/2016).

Menurutnya, warga tidak menyangka sama sekali. Pasalnya, pada Rabu malam 20 Juli, masih bertemu dengan HR menghitung uang sumbangan.

”Saya tadi tahu kok ada ramai-ramai, terus ada polisi. Malah saya kira ada orang gantung diri, tidak tahunya kasus uang palsu,” ujarnya.

Di lokasi penggerebekan dipasang police line yang berada di samping rumah utama milik HR.
Di rumah yang terbuat dari dari tiang bambu tersebut, tak disangka menjadi tempat pembuatan uang palsu siap edar.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita alat sablon sebanyak 28 kotak ukuran 30 x 40 sentimeter, tempat alas sablon ukuran 40 x 60, mesin foto kopi merek docu print 3300, print cartridge cyan tipe 9 sebanyak 3 unit dan print cartridge black tipe 9 merek fuji xerox 8 unit.

Kemudian, peralatan sablon dan tinta, satu unit mesin pemotong kertas, uang palsu yang belum dipotong kurang lebih Rp1 miliar dengan rincian pecahan Rp50.000 dan Rp100.000.

Selanjutnya, uang palsu senilai Rp1 miliar yang sudah dipotongi terdiri pecahan Rp50.000 dan Rp100.000. Saat dilakukan penggerebekan petugas dari Mabes Polri di dampingi personel dari Polsek Secang.

Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho membenarkan, adanya penggerebekan yang dilakukan Tim Subdit Upal Direktorat Eksus Bareskrim Mabes Polri dibantu pendampingi personel Polsek Secang.

Penangkapan tersebut, merupakan hasil pengembangan yang sebelumnya menangkap EY di daerah Temanggung.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1125 seconds (0.1#10.140)