Tidak Tahan Terus Menerus Dianiaya, Istri Celurit Perut Suami

Kamis, 21 Juli 2016 - 16:11 WIB
Tidak Tahan Terus Menerus...
Tidak Tahan Terus Menerus Dianiaya, Istri Celurit Perut Suami
A A A
TUBAN - Lantaran tidak tahan terus menerus dianiaya suami, seorang istri di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tega mencelurit suaminya sendiri. Padahal, mereka telah menjalani hidup rumah tangga bersama selama lebih dari 30 tahun.

Saat ini, suami korban masih dijalani perawatan di rumah sakit. Kasus kekerasan dalam rumah tangga ini menimpa Jamiati (58) dan Rawit (55), warga Desa Penambangan, Kecamatan Semanding, Tuban.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kasus pembacokan itu berawal dari seringnya Rawit pulang ke rumah dalam kondisi mabuk dan kerap enteng tangan dengan Jamiati. Peristiwa ini kerap terjadi berulang setiap harinya.

Dipicu rasa kecewa, kesal, dan jengkel, kerap diperlakukan tidak manusiawi, Jamiati lantas kalap dan akhirnya nekat mencelurit suaminya sendiri saat sedang tertidur lelap.

Sebelumnya terjadi pembacokan itu, Jamiati dan Rawit terlibat pertengkaran hebat. Pertengkaran dimulai saat Rawit pulang dari Surabaya. Entah kenapa, Rawit yang baru sampai dalam kondisi mabuk tiba-tiba memarahi Jamiati.

Karena sangat kesal, Jamiati pun kalap. Usai pertengkaran itu, dia nekat membacok suaminya yang sedang tidur pulas. Saat itu, Rawit sempat berusaha menghindar dengan lari keluar rumah.

Namun saat sampai di halaman, ia terjatuh karena mengalami luka parah. Beruntung, dia segera mendapatkan pertolongan dari tetangga terdekat dan langsung di larikan ke rumah sakit.

Sementara itu, usai kejadian Jamiati yang sadar akan kekhilafannya memilih menyerahkan diri ke polisi. Dalam pemeriksaan, Jamiati mengaku nekat membacok suaminya karena terlanjur terbawa emosi.

Dia mengaku tak tahan setelah berkali-kali mendapat perlakuan buruk dari suaminya. Kini, akibat perbuatannya itu, Jamiati harus menjalani proses penyidikan di Mapolres Tuban.

Jamiati dijerat Undang-undang Nomor 23 tahun 2004, Pasal 44 ayat 2 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan hukuman 10 tahun penjara, dan Pasal 353 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berencana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(san)
Berita Terkait
Perlu Sanksi Sosial...
Perlu Sanksi Sosial bagi Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga
Polisi Tetapkan Tersangka...
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Bocah Perempuan hingga Kaki Patah
7 Fakta Kasus Bocah...
7 Fakta Kasus Bocah Perempuan Dianiaya di Nias Selatan, Nomor 5 Masih Misteri
Drama Cinta Segitiga...
Drama Cinta Segitiga Berujung KDRT, Suami di Sleman Aniaya Istri Gegara Chat Mesra
Biadab! Perempuan di...
Biadab! Perempuan di Kendari Banting Bayi 6 Bulan, Rekam dan Dikirim ke Ibu Balita
Kronologi Lengkap Penganiayaan...
Kronologi Lengkap Penganiayaan Armor Kepada Cut Intan Nabila, Dipukul hingga Dicakar
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
6 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
6 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
7 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
7 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
9 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
10 jam yang lalu
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved