Korupsi Lahan Pelabuhan, Kejati Riau Tahan Mantan Sekda Meranti

Rabu, 20 Juli 2016 - 05:11 WIB
Korupsi Lahan Pelabuhan, Kejati Riau Tahan Mantan Sekda Meranti
Korupsi Lahan Pelabuhan, Kejati Riau Tahan Mantan Sekda Meranti
A A A
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan mantan Sekda Kepulauan Meranti ZU tersangka korupsi lahan dalam pembangunan Pelabuhan Dorak di Selat Panjang.

Selain ZU, kejaksaan juga menahan Kepala Badan Pertanahan Nasionan (BPN) Kabupaten Kepulauan Meranti berinisial SI.

"Ada tiga tersangka yang kita tahan dalam kasus korupsi pembebasan lahan Pelabuhan Dorak Selat Panjang yakni ZU, SI serta AA yang merupakan broker tanah," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Sugeng Riyanta Selasa (19/7/2016) di kantornya.

Ketiga tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan maraton dari pagi hingga sore di Kantor pidana khusus (Pidsus) Kejati Riau. Usai diperiksa mereka langsung digelandang ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Sugeng mengatakan seharusnya hari ini pihaknya akan melakukan penahanan empat tersangka. Namun satu tersangka yang dipanggil tidak hadir.

"Satu tersangka batal diperiksa yakni MH. Tersangka yang menjabat sebagai Kabid Asset dan Daerah Kabupaten Meranti, tidak bisa hadir karena karena orang tuanya meninggal," ucapnya.

Kejati Riau rencananya akan melakukan pemanggilan terhadap MH pekan depan. Sementara itu penyidik Pidsus Kejati segera menyelesaikan berkas tersangka untuk diserahkan ke JPU untuk penuntutan.

Sugeng mengungkapkan, dalam kasus pembebasan lahan Pelabuhan Dorak, negara dirugikan sebesar Rp2.185.062.000.

Dia menjelaskan modus korupsi pembebasan lahan Pembangunan Pelabuha Dorak untuk kargo dan penumpang adalah dengan membeli dua bidang tanah melalui broker. Belakangan itu diketahui tanah tersebut bersengketa.

"Pengadaan ganti rugi lahan pelabuhan tersebut bermasalah. Selain itu sampai saat ini pelabuhan tersebut tidak bisa dikuasi pemerintah karena lahannya bersengketa. Hingga saat ini proyek multi years yang menggunakan dana APBD Pemkab Meranti Rp2,2 miliar terbengkalai," ucapnya.

Dalam kasus ini, Kejati Riau sudah memeriksa Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir yang juga diduga terindikasi kasus korupsi berjamaah tersebut.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0646 seconds (0.1#10.140)