Penusuk Kemaluan Gadis Manado Dituntut 10 Tahun Penjara
Rabu, 29 Juni 2016 - 18:37 WIB
Penusuk Kemaluan Gadis Manado Dituntut 10 Tahun Penjara
A
A
A
MANADO - FS (17), terdakwa kasus penusukan kemaluan gadis Manado berinisial Ag (15), dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mita Ropa, pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (29/6/2016).
JPU Mita Ropa mengatakan, FS dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Semoga dengan tuntutan ini bisa mendapat efek jera kepada pelaku," tegas dia.
Sidang tuntutan dilakukan secara tertutup, dipimpin Ketua Majelis Hakim Alfi Usup. FS terlihat kusam wajahnya saat keluar dari ruang sidang.
Seperti diketahui, FS melakukan perbuatan bejat tersebut bersama satu temannya. Ada satu tersangka lagi yang belum menjalani sidang dalam kasus penusukan kemaluan gadis Manado ini. Perbuatan bejat ini dilakukan kedua tersangka pada Rabu (1/6/2016) sekitar pukul 23.00 Wita, di halaman Stan Pameran Kota Manado, Kayuwatu Kecamatan Mapanget.
JPU Mita Ropa mengatakan, FS dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Semoga dengan tuntutan ini bisa mendapat efek jera kepada pelaku," tegas dia.
Sidang tuntutan dilakukan secara tertutup, dipimpin Ketua Majelis Hakim Alfi Usup. FS terlihat kusam wajahnya saat keluar dari ruang sidang.
Seperti diketahui, FS melakukan perbuatan bejat tersebut bersama satu temannya. Ada satu tersangka lagi yang belum menjalani sidang dalam kasus penusukan kemaluan gadis Manado ini. Perbuatan bejat ini dilakukan kedua tersangka pada Rabu (1/6/2016) sekitar pukul 23.00 Wita, di halaman Stan Pameran Kota Manado, Kayuwatu Kecamatan Mapanget.
(zik)