Sadis! Wanita di Tangerang Diperkosa, Dianiaya, hingga Dirampas Hartanya

Selasa, 25 Januari 2022 - 20:57 WIB
loading...
Sadis! Wanita di Tangerang...
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memberikan keterangan terkait kasus pemerkosaan dan penganiayaan di Kabupaten Tangerang, Selasa (25/1/2022). Foto: MPI/Nandha Aprilianti
A A A
TANGERANG - Wanita berinisial SP (24) menjadi korban pemerkosaan , penganiayaan sekaligus perampasan harta bendanya.

Peristiwa itu terjadi pada 20 Januari 2022 lalu. Korban hendak menjenguk orang tuanya di Serang dari kontrakannya yang berada di Balaraja, Kabupaten Tangerang pada pukul 00.30 WIB. “Korban berangkat dari kontrakannya naik angkot,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Air Mata Jenderal Polisi dan Menteri Menitik di Pusaran Gadis Manado Korban Pemerkosaan

Di dalam angkot terdiri dari 3 orang yakni korban, sopir, dan kernet. Usai mengisi BBM di salah satu SPBU tiba-tiba saja kernet menutup pintu angkot. “Korban dipukuli dengan menggunakan benda tumpul kemudian korban pingsan,” ucapnya.

Sopir dan kernet pun langsung memperkosa korban secara berulang kali. Tidak hanya itu, barang-barang korban digasak pelaku. “Untuk menghilangkan jejak, para pelaku berusaha membunuh korban dengan cara dicekik, dipukul menggunakan ban serep mobil dan bangku kernet mobil,” ujar Zain.

Dalam kondisi korban yang tak sadarkan diri dan disangka telah meninggal dunia, pelaku membuangnya di Jembatan Tirtayasa atau sekitar Sungai Ciujung. “Korban yang kondisinya tidak sadarkan diri itu dilempar dari atas jembatan ke Sungai Ciujung. Alhamdulillah korban saat sampai di air langsung sadar dan berhasil menyelamatkan diri dengan berenang ke pinggir sungai,” katanya.
Baca juga: 9 Saksi Kasus Pemerkosaan Bocah Manado Diperiksa, Polisi Siap Tetapkan Tersangka

Korban diketahui oleh warga sekitar dan langsung diselamatkan lalu dibawa ke Polsek Tirtayasa Serang untuk dilakukan pelaporan. Setelah melakukan penyelidikan selama 2 hari, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

Para pelaku disangkakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati. “Kita sangkakan dengan pasal berlapis atas kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan yaitu Pasal 365, 285, 340, serta 338 juncto KUHP dengan ancaman hukuman mati,” ujar Zain.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Di Tengah Piala Dunia...
Di Tengah Piala Dunia 2026, Kapten Timnas Cape Verde Diselidiki Polisi atas Dugaan Pemerkosaan
Korban Disiksa Selama...
Korban Disiksa Selama 3 Tahun, Mengapa Tak Melawan? Ini Penjelasan Psikolog!
Rekomendasi
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Jadi Rp2,63 Juta per Gram Hari Ini
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Iran Ngamuk, Luncurkan...
Iran Ngamuk, Luncurkan Serangan Siber 3 Kali Lipat terhadap Israel
Berita Terkini
Bibit Siklon Tropis...
Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
Pemerintah Perkuat Kopdes...
Pemerintah Perkuat Kopdes Merah Putih untuk Bangun Papua
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
87 Warga Aceh Tamiang...
87 Warga Aceh Tamiang Dapat Layanan Dokter Spesialis Gratis dalam Milad ke-24 BSMI
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Setinggi 1.000 Meter, Waspada Hujan Abu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved