Lebaran Idul Fitri, 19 Napi di Yogya Bebas

Rabu, 29 Juni 2016 - 14:44 WIB
Lebaran Idul Fitri,...
Lebaran Idul Fitri, 19 Napi di Yogya Bebas
A A A
YOGYAKARTA - 583 Napi di Daerah Istimewa Yogyakarta mendapat remisi (masa pengurangan tahanan) Idul Fitri 2016. Sebanyak 503 Napi terjerat kasus kriminal umum, sementara sisanya sebanyak 80 Napi kasus kriminial khusus.

"Ada 19 orang warga binaan (Napi) langsung bebas," kata Pramono pada wartawan usai mengelar pertemuan dengan anggota DPRD DIY, Rabu (29/6/2016).

Pemberian remisi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan.

Warga yang memperoleh remisi harus memenuhi syarat yang ditetapkan, seperti berkelakuan baik, hingga sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan.

"Semua dapat remisi, termasuk tindak kriminal khusus dalam kasus narkoba misalnya atau tindak pidana korupsi," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3213 seconds (0.1#10.140)