Perokok di Jakarta Akan Dipersulit Urus Kependudukan & Kesehatan

Selasa, 28 Juni 2016 - 21:25 WIB
Perokok di Jakarta Akan...
Perokok di Jakarta Akan Dipersulit Urus Kependudukan & Kesehatan
A A A
JAKARTA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah dibahas oleh DPRD DKI Jakarta dikritisi pakar hukum tata negara Margarito Kamis. Pasalnya dalam draf tersebut diatur sanksi berupa pembatasan pelayanan administrasi bagi perokok aktif.

"Apa dasarnya? ini mengada-ada," ungkap Margarito dalam diskusi Efektifitas Rencana Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016).

Margarito menjelaskan, jika setiap warga negara berhak menerima pelayanan administrasi kependudukan dan kesehatan. Tidak ada hubungannya jika hak tersebut hilang karena yang bersangkutan adalah perokok aktif.

Klausul tersebut tercantum pada Pasal 41 ayat 2, atau tentang sanksi bagi perokok yakni pembatasan pelayanan administrasi kependudukan dan kesehatan. "Raperda KTR ini pesanan siapa sebenarnya? Transparan dong DPRD. Buka saja, karena saya menilai ini tidak logis, mengada-ada, dan banyak yang kurang siap untuk membuat aturan ini," kata Margarito.

Margarito menyarankan jika raperda KTR ini berfungsi sebagai penyeimbang bukan hanya sebatas pelarangan dan pembatasan area merokok. Pasalnya, lanjut Margarito, secara tidak langsung raperda KTR akan mengancam petani tembakau.

"Dalam hal ini, aspek ekonomi harus tetap berjalan, karena ada unsur dari segi produsen. Juga dari sumber manusia, petani tembakau harus bisa tetap bekerja," katanya.

Perlu Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta menyatakan, Raperda Kawasan Tanpa Rokok tidak melarang orang untuk merokok. Raperda ini bertujuan untuk mengatur kegiatan merokok dengan harapan melindungi perokok pasif dan mencegah munculnya perokok pemula.
(whb)
Berita Terkait
Dukung Anies Soal Larangan...
Dukung Anies Soal Larangan Merokok, DPRD: Bukan Hanya Kesehatan, tapi Kualitas Udara
Jalan Braga Bandung...
Jalan Braga Bandung Menjadi Kawasan Tanpa Rokok
Tidak Ada Imbauan, Minimarket...
Tidak Ada Imbauan, Minimarket di Jakarta Timur Belum Tutup Poster Rokok
Daftar Negara yang Menerapkan...
Daftar Negara yang Menerapkan Kebijakan Rokok Unik
Razia Gedung DPRD dan...
Razia Gedung DPRD dan Sekolah, Kepatuhan Larangan Merokok di Tangsel Hanya 20%
Merokok di Ruang Publik...
Merokok di Ruang Publik Terancam Denda Rp250.000, Dinkes Jakarta: Efektif Membuat Orang Jera
Berita Terkini
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
9 menit yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
21 menit yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
37 menit yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
1 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
1 jam yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
1 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved