Razia Gedung DPRD dan Sekolah, Kepatuhan Larangan Merokok di Tangsel Hanya 20%
Jum'at, 25 Juni 2021 - 04:16 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Sejumlah tempat dan lokasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dirazia petugas Satpol PP . Kali ini petugas mencari tempat-tempat yang dianggap melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok .
Tak hanya Satpol PP, sejumlah aktivis organisasi No Tobacco Community nampak mengikuti razia yang digelar. Lokasi yang dirazia antara lain, Gedung DPRD, Sekolah SD, SMP dan SMA.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry menerangkan, pihaknya mengamankan asbak dari Gedung DPRD dan salah satu sekolah. Hal itu menunjukkan, masih terjadi pelanggaran di kedua fasilitas tersebut.
"Kita amankan asbak di lantai bawah DPRD dan di sekolah yang berada di kawasan Ciater (Serpong)," terang Muksin di Balai Kota Tangsel, Kamis 24 Juni 2021). Baca juga: Penyederhanaan Tarif Cukai Efektif Kendalikan Konsumsi Rokok
Dikatakannya, peringatan langsung diberikan. Hanya saja karena masih dalam tahap sosialisasi Perda KTR, maka belum ada sanksi yang dijatuhkan kepada pihak yang melanggar.
Tak hanya Satpol PP, sejumlah aktivis organisasi No Tobacco Community nampak mengikuti razia yang digelar. Lokasi yang dirazia antara lain, Gedung DPRD, Sekolah SD, SMP dan SMA.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry menerangkan, pihaknya mengamankan asbak dari Gedung DPRD dan salah satu sekolah. Hal itu menunjukkan, masih terjadi pelanggaran di kedua fasilitas tersebut.
"Kita amankan asbak di lantai bawah DPRD dan di sekolah yang berada di kawasan Ciater (Serpong)," terang Muksin di Balai Kota Tangsel, Kamis 24 Juni 2021). Baca juga: Penyederhanaan Tarif Cukai Efektif Kendalikan Konsumsi Rokok
Dikatakannya, peringatan langsung diberikan. Hanya saja karena masih dalam tahap sosialisasi Perda KTR, maka belum ada sanksi yang dijatuhkan kepada pihak yang melanggar.
Lihat Juga :