Penusuk Kemaluan Gadis Manado Jalani Sidang Perdana

Senin, 27 Juni 2016 - 19:10 WIB
Penusuk Kemaluan Gadis...
Penusuk Kemaluan Gadis Manado Jalani Sidang Perdana
A A A
MANADO - Kasus pemerkosaan dan penusukan kemaluan terhadap gadis Ag (15), mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Senin (27/6/2016).

Dalam sidang perdana yang digelar tertutup ini, salah satu pelaku yakni FS (17), warga Kelurahan Kairagi Dua Lingkungan III, Kecamatan Mapanget, menjadi terdakwa.

JPU Mita Ropa menguraikan perbuatan terdakwa lewat pembacaan dakwaan di hadapan Ketua Majelis Hakim Alfi Usup.

Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan bersama dengan lelaki NN, terdakwa dalam berkas perkara terpisah, pada hari Rabu (1/6/2016) sekitar pukul 23.00 Wita, di halaman Stand Pameran Kota Manado, Kayuwatu Kecamatan Mapanget.

Pada saat itu, korban berada di rumah kakaknya. Terdakwa kemudian menghubungi korban melalui ponsel dan meminta untuk bertemu. Akan tetapi saat itu korban menolak bertemu dengan terdakwa dan mengatakan bahwa korban sudah mempunyai pacar lain.

Kemudian, pada saat korban pulang ke rumahnya bermaksud mengambil uang, tepat di depan Rumah Makan Chinese Food, NN memanggil korban. Sepintas korban melihat terdakwa FS lari bersembunyi di kegelapan. Selanjutnya korban pulang ke rumah mengambil uangnya.

Sekitar pukul 23.00 Wita, korban kembali keluar kembali lewat di depan Rumah Makan Chinese Food. Tiba-tiba dari arah belakang, NN menarik tubuh korban ke tempat sepi. NN kemudian memukul kemaluan korban berulang kali menggunakan tangannya. Pada saat itu juga korban sudah tidak berdaya. Kesempatan itu digunakan terdakwa FS melucuti celana korban dan memerkosa korban.

Selanjutnya, NN melakukan hal serupa kepada korban. Tak berhenti di situ saja, bersama NN, terdakwa FSmengambil sepotong kayu dan menusuk kemaluan korban secara berulang kali.

Melihat korban sudah tidak berdaya, kedua terdakwa lalu meninggalkannya di halaman Stand Pameran Kota Manado.

Atas perbuatannya, terdakwa FS dan NN dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
(zik)
Berita Terkait
Batal Dimakamkan, PM...
Batal Dimakamkan, PM Minta Jenazah Korban Penganiayaan Oknum TNI AD Diotopsi
Sadis! Wanita di Tangerang...
Sadis! Wanita di Tangerang Diperkosa, Dianiaya, hingga Dirampas Hartanya
Ditinggal Kabur Pacar,...
Ditinggal Kabur Pacar, Gadis SMP di Bengkulu Diperkosa 4 Pria di Kebun Sawit
Pemuda Ini Bunuh Ayah...
Pemuda Ini Bunuh Ayah Tiri yang Menyiksa Ibu dan Memperkosa Adiknya
Perempuan yang Pertahankan...
Perempuan yang Pertahankan Keperawanan saat Hendak Diperkosa Ditusuk di Dekat Payudaranya
Wanita di Ambon Diperkosa...
Wanita di Ambon Diperkosa 2 Oknum Polisi, Korban Dianiaya karena Melapor
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
32 menit yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
52 menit yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
1 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
1 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
2 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
2 jam yang lalu
Infografis
Sidang Kabinet di IKN,...
Sidang Kabinet di IKN, Jokowi: Kalau Kursinya Belum Ada, Gimana Duduk?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved