Tertidur di Bus, Gadis Belia Diperkosa di Balik Jok Belakang
A
A
A
PALEMBANG - Arfis Hariyanto (18), warga KI Marogan Lorong Remifa, Kecamatan Kertapati, Palembang, ini terpaksa harus menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi.
Tersangka Arfis ditangkap usai melakukan pemerkosaan terhadap IS (16), yang diakui tersangka sebagai pacarnya. Aksi bejat Arfis terungkap setelah korban IS mengadukan perbuatan tersangka ke orangtuanya.
Informasi yang dihimpun, pemerkosaan yang dilakukan IS terjadi pada Sabtu 25 Juni 2016 dini hari. Di mana sebelum kejadian itu, tersangka dan korban membuat janji untuk bertemu di kawasan KM 11, Palembang.
Usai bertemu di tempat yang dijanjikan, tersangka yang kesehariannya sebagai kondektur bus jurusan KM 12-Kertapati ini pun mengajak korban untuk berkeliling dengan bus kota yang dikondekturinya sembari menemani tersangka bekerja.
Saat itulah, timbul niat bejat tersangka. Ketika itu, tersangka menawarkan korban untuk menginap dan beristirahat di bus tersebut, karena malam sudah larut. Namun bukannya istirahat, tersangka justru membujuk korban untuk berhubungan intim.
"Kita tangkap tersangka berdasarkan laporan korban dan orangtuanya," ungkap Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede, kepada wartawan, Sabtu (25/6/2016).
Menurut Maruli, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka sudah dua kali melakukan hal tersebut. "Aksi itu dilakukan tersangka dua kali pada hari yang sama di jok belakang bus," terangnya.
Kini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. "Korban masih di bawah umur. Untuk itu tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, korban IS mengaku dirinya dipaksa untuk melayani nafsu bejat tersangka. Di mana ketika dirinya sedang tertidur lelap di dalam bus kota tersebut, tersangka menggerayanginya.
"Ketika bangun, saya melihat tersangka hendak memperkosa saya. Saya sempat melawan dan menjerit, namun tidak ada yang mendengar," ujarnya saat melaporkan kejadian itu.
Sedangkan Arfis membantah melakukan pemaksaan terhadap korban. Menurutnya, hubungan suami istri itu dilakukan atas dasar suka sama suka. "Kami pacaran sudah dua bulan. Waktu saya ajak main (hubungan intim) dia mau. Saya tidak maksa," singkatnya.
Tersangka Arfis ditangkap usai melakukan pemerkosaan terhadap IS (16), yang diakui tersangka sebagai pacarnya. Aksi bejat Arfis terungkap setelah korban IS mengadukan perbuatan tersangka ke orangtuanya.
Informasi yang dihimpun, pemerkosaan yang dilakukan IS terjadi pada Sabtu 25 Juni 2016 dini hari. Di mana sebelum kejadian itu, tersangka dan korban membuat janji untuk bertemu di kawasan KM 11, Palembang.
Usai bertemu di tempat yang dijanjikan, tersangka yang kesehariannya sebagai kondektur bus jurusan KM 12-Kertapati ini pun mengajak korban untuk berkeliling dengan bus kota yang dikondekturinya sembari menemani tersangka bekerja.
Saat itulah, timbul niat bejat tersangka. Ketika itu, tersangka menawarkan korban untuk menginap dan beristirahat di bus tersebut, karena malam sudah larut. Namun bukannya istirahat, tersangka justru membujuk korban untuk berhubungan intim.
"Kita tangkap tersangka berdasarkan laporan korban dan orangtuanya," ungkap Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede, kepada wartawan, Sabtu (25/6/2016).
Menurut Maruli, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka sudah dua kali melakukan hal tersebut. "Aksi itu dilakukan tersangka dua kali pada hari yang sama di jok belakang bus," terangnya.
Kini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. "Korban masih di bawah umur. Untuk itu tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, korban IS mengaku dirinya dipaksa untuk melayani nafsu bejat tersangka. Di mana ketika dirinya sedang tertidur lelap di dalam bus kota tersebut, tersangka menggerayanginya.
"Ketika bangun, saya melihat tersangka hendak memperkosa saya. Saya sempat melawan dan menjerit, namun tidak ada yang mendengar," ujarnya saat melaporkan kejadian itu.
Sedangkan Arfis membantah melakukan pemaksaan terhadap korban. Menurutnya, hubungan suami istri itu dilakukan atas dasar suka sama suka. "Kami pacaran sudah dua bulan. Waktu saya ajak main (hubungan intim) dia mau. Saya tidak maksa," singkatnya.
(san)