Suami Masuk Penjara, Seorang Ibu Jual Sabu untuk Biaya Berobat Anak
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Seorang ibu berinisial SA (35) hanya bisa terdiam di pojok sofa ruang Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng).
Sambil menyusui anak keduanya yang masih berusia 2,5 bulan, wajah perempuan itu terlihat kusut. Sesekali, anak lelakinya yang berusia sekitar tujuh tahun juga menemaninya di ruang Sat Narkoba untuk menghibur sang ibu dan adik kecilnya.
SA dibeku anggota sat Narkoba Polres Kobar dengan dugaan pengguna dan pengedar sabu, pada Kamis 23 Juni 2016, pukul 14.00 Wib, di barakan Jalan Bhayangkara, RT 7, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Sekatan, Kota Pangkalan Bun.
Saat ditanyai alasannya kenapa pengedar narkoba jenis sabu, dia hanya hanya menjawab singkat. "Perlu uang, karena anak kedua sedang sakit. Suami sedang di penjara lantaran narkoba," ujar SA, di ruang penyidik, Jumat (24/6/2016).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono menjelaskan, meski dengan alasan kondisi rumah tangga dan ekonomi, perbuatan yang dilakukan tersangka tetap melangar hukum.
"Tersangka ditangkap setelah kita mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka," terangnya.
Saat anggota melakukan pengintaian, Kamis sekitar pukul 14.00 Wib, tersangka langsung dibekuk. "Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 20 paket sabu siap jual, dengan berat kotor 9.3 gram, dan berat bersih 6,7 gram," jelasnya.
Selain itu, polisi juga menemukan alat isap sabu berupa bong, timbangan digital, dua pak klip plastik, dua sendok sedotan dan gunting. Akibat perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman minimal lima tahun penjara.
Sambil menyusui anak keduanya yang masih berusia 2,5 bulan, wajah perempuan itu terlihat kusut. Sesekali, anak lelakinya yang berusia sekitar tujuh tahun juga menemaninya di ruang Sat Narkoba untuk menghibur sang ibu dan adik kecilnya.
SA dibeku anggota sat Narkoba Polres Kobar dengan dugaan pengguna dan pengedar sabu, pada Kamis 23 Juni 2016, pukul 14.00 Wib, di barakan Jalan Bhayangkara, RT 7, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Sekatan, Kota Pangkalan Bun.
Saat ditanyai alasannya kenapa pengedar narkoba jenis sabu, dia hanya hanya menjawab singkat. "Perlu uang, karena anak kedua sedang sakit. Suami sedang di penjara lantaran narkoba," ujar SA, di ruang penyidik, Jumat (24/6/2016).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono menjelaskan, meski dengan alasan kondisi rumah tangga dan ekonomi, perbuatan yang dilakukan tersangka tetap melangar hukum.
"Tersangka ditangkap setelah kita mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka," terangnya.
Saat anggota melakukan pengintaian, Kamis sekitar pukul 14.00 Wib, tersangka langsung dibekuk. "Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 20 paket sabu siap jual, dengan berat kotor 9.3 gram, dan berat bersih 6,7 gram," jelasnya.
Selain itu, polisi juga menemukan alat isap sabu berupa bong, timbangan digital, dua pak klip plastik, dua sendok sedotan dan gunting. Akibat perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman minimal lima tahun penjara.
(san)