Berduaan di Kamar Hotel, Pasangan Muda Ini Digaruk Satpol PP

Jum'at, 24 Juni 2016 - 05:32 WIB
Berduaan di Kamar Hotel,...
Berduaan di Kamar Hotel, Pasangan Muda Ini Digaruk Satpol PP
A A A
BUKITTINGGI - Petugas Satpol PP Kota Buktitinggi, Sumareta Barat, menjaring pasangan muda-mudi yang kedapatan berduaan di kamar hotel. Pasangan muda-mudi ini dianggap telah melanggar Perda tentang Penyakit Masyarakat karena bersama di kamar hotel tanpa memiliki surat nikah.

Sejumlah pasangan muda-mudai ini terjaring razia yang dilakukan petugas gabungan Satpol PP, Polri dan TNI dari salah satu hotel di Jalan Kesehatan, Simpang Tembok, Kota Bukittinggi dini hari tadi.

Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi Syafnir mengatakan, penertiban dan penindakan penyakit masyarakat antara lain adalah pasangan ilegal yang berada di hotel dan penginapan. "Tadi terjaring satu pasang di dalam hotel di kamar berduaan, dan setelah ditanya identitas mereka tidak bisa menunjukkan sebagai pasangan resmi karena tidak punya surat nikah, jadi untuk itu kita bawa ke kantor untuk diproses," kata Syafnir kepada wartawan JUmat (24/6/2016)

Syafnir menuturkan, sesuai Perda Nomor 3/2015 setelah diproses pasangan tanpa ikatan nikah ini akan diajukan ke pengadilan negeri untuk dijatuhi sanksi. "Jika terbukti melakukan tindakan pidana ringan, pasangan muda mudi ini terancam kurungan tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp1,5 juta.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1212 seconds (0.1#10.140)