Memalukan, 17 Pasangan Mesum Ini Terjaring Razia dari Hotel dan Kosan di Rembang

Minggu, 10 Oktober 2021 - 14:11 WIB
loading...
Memalukan, 17 Pasangan...
Petugas Satpol PP Kabupaten Rembang memberikan pengarahan kepada pasangan tidak sah yang terjaring razia. MPI/Musyafa
A A A
REMBANG - Satpol PP Kabupaten Rembang, sejak Sabtu malam hingga Minggu 10 Oktober 2021 dini hari menggiatkan operasi penyakit masyarakat.

Sasarannya, tempat kos , hotel, kafe karaoke dan warung kopi berfasilitas karaoke di wilayah Rembang Kota dan Kecamatan Sulang.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat Dan Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Rembang, Teguh Maryadi menjelaskan hasil kali ini tergolong paling banyak, dibandingkan 2 hari sebelumnya. Salah satunya dimungkinkan karena Sabtu malam Minggu.

Selama giat operasi dari pukul 9 malam sampai dengan pukul 1 Minggu dini hari, pihaknya mengamankan 17 pasangan tidak sah alias mesum yang terjaring berduaan di kamar hotel maupun kamar kos.

“Kami mendapatkan tugas dari pimpinan, untuk mengintensifkan operasi penyakit masyarakat (Pekat). Satpol PP bersama dengan aparat Polres Rembang, “ ujarnya.

Teguh menambahkan pihaknya juga mengamankan 57 KTP dari pasangan tidak sah, pemilik usaha Warkop dan kafe, serta para wanita pemandu karaoke. Mereka diarahkan datang ke Kantor Satpol PP pada hari Senin (11/10), guna mendapatkan pembinaan lebih lanjut. Baca: LaNyalla Ajak Kader PP Bantu Masyarakat Secara Konkret.

“Mereka kita identifikasi melanggar Perda. Jika nantinya datang ke Kantor Satpol PP, langsung kita minta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi, “ tandasnya.

Sebelum giat ini, Satpol PP bersama aparat polisi juga menggelar operasi serupa di wilayah Lasem, Pancur dan Pamotan, sejak Kamis hingga Jumat dini hari. Malam itu, 5 pasangan tidak sah dan total 41 KTP diamankan. Baca Juga: Protes Regulasi Peternakan, BEM dan Peternak Unggas Bakal Geruduk DPR.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1573 seconds (0.1#10.140)