Ini 6 Pernyataan Guru Bela Diri Hikmatul Iman Tanggapi Tudingan Sesat

Kamis, 23 Juni 2016 - 20:02 WIB
Ini 6 Pernyataan Guru...
Ini 6 Pernyataan Guru Bela Diri Hikmatul Iman Tanggapi Tudingan Sesat
A A A
BANDUNG - Dicky Zainal Arifin (DZA) yang merupakan pimpinan Yayasan Lantunan Nurani Bahtera (sebelumnya bernama Lembaga Seni Bela Diri Hikmatul Iman) mengeluarkan enam pernyataan sikap menanggapi pelaporan eks anggota ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat.

Sebagaimana diketahui, Dicky dilaporkan ke MUI karena dianggap memiliki pemahaman menyimpang dari ajaran Islam. Sang guru Seni Bela Diri Hikmatul Iman ini juga disebut menyebarkan paham sesat terhadap anggotanya.

Salah satu pemahaman yang dinilai menyimpang adalah Nabi Adam masih hidup hingga kini. Manusia pertama itu saat ini diyakini sedang berkeliling ke berbagai galaksi untuk membangun peradaban. Ada juga pemahaman 60% ayat Alquran sudah dipalsukan.

Melalui kuasa hukumnya, Bintang Yalasena, Dicky mengeluarkan pernyataan sikap. Total ada enam poin yang disampaikan. Intinya, Dicky meminta MUI, berbagai organisasi, dan pihak-pihak lainnya.

"Pertama, meminta bersikap netral dan tidak menjadikan organisasinya sebagai alat kaum radikalisme dan mereka yang tidak menghargai perbedaan yang anti NKRI dalam memecah umat atau antaragama," kata Bintang, Kamis (23/6/2016).

Kedua, meminta kepada umat Islam, ormas-ormas Islam yang sevisi dan semisi dan umat yang lain untuk selalu menjaga keutuhan NKRI dan menjaganya dari mereka yang ingin mengadu domba NKRI agar terpecah belah.

Ketiga, agar seluruh umat Islam menjalankan prinsip rahmatan lil alamin kepada sesama maupun kepada orang yang berbeda dengan kita.

Keempat,
melakukan dan mengedepankan sikap tabayun atau konfirmasi dan jangan terpancing dalam menerima isu-isu yang di-blow up oleh kaum radikalisme.

Kelima, meminta kepada rekan-rekan media untuk menjunjung tinggi prinsip dan kode etik jurnalistik, dimana pemberitaan semestinya memberikan edukasi kepada rakyat dengan pemberitaan cover both side (seimbang kedua belah pihak).

"Keenam, tuduhan yang dilakukan mereka (pelapor ke MUI) itu hanya berdasarkan sebuah novel berjudul Arkhytirema. Oleh karena itu, secara hukum dan pemberitaan, maka tuduhan-tuduhan yang dilakukan oleh mereka tersebut sangatlah tidak valid," pungkas Bintang.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1048 seconds (0.1#10.140)