BPN Jawa Barat Kangkangi Permen Agraria No11/2016?

Rabu, 22 Juni 2016 - 21:13 WIB
BPN Jawa Barat Kangkangi...
BPN Jawa Barat Kangkangi Permen Agraria No11/2016?
A A A
BANDUNG - Mantan dokter RSCM Adjit Singh Gill yang juga staf pengajar di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia mempertanyakan tindak lanjut proses pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 52, 53 atas nama Partono Wiraputra.

Karena merujuk Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 11/2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan di Pasal 24 Ayat 5 disebutkan penerbitan keputusan pembatalan hak atas tanah dan sertifikat dilakukan dalam waktu paling lama 7 hari dari laporan penyelesaian sengketa dan konflik.

"Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional lewat Dirjen Penanganan Masalah Agraria Deddy Setiady telah mengirimkan surat tertanggal 6 Juni 2016 ke Kanwil BPN Jawa Barat yang isinya meminta Kanwil BPN Jawa Barat memerintahkan Kepala Kantor BPN Kota Depok untuk membatalkan SHM No 52,53 Ratu Jaya a/n Partono Wiraputra," kata Adjit, kepada Sindonews, Rabu (22/6/2016).

Namun sampai kini, kata dia, sertifikat yang diklaim Partono berada diatas tanah miliknya di Ratujaya Depok belum juga dibatalkan oleh BPN.

Sehingga Kanwil BPN Jawa Barat maupun BPN Kota Depok dinilai mengabaikan instruksi maupun perintah pimpinan diatasnya mengenai penyelesaian kasus tanah di Ratujaya tersebut.

Dokter ahli jantung ini pun mempertanyakan seberapa cepat dan efektifnya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No 11/2016 mengenai pembatalan sertifikat.

"Peraturan No 11/2016 ini adalah yang ketiga yang saya lalui selama kurun waktu enam tahun saya mengurus tanah ini sejak kasusnya berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung. Jadi sudah tiga kali berganti pucuk pimpinan di BPN RI tapi kasus tanah saya masih saja mengambang. Jadi buat apa dibikin peraturan baru kalau tidak dilaksanakan," timpal Adjit.

Adjit menegaskan semua prosedur secara legal, maupun administrasi mulai dari Keputusan Kasasi, Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung hingga peninjauan lapangan oleh BPN pusat juga telah dia lalui dan tempuh.

"Kesemuanya menyatakan sertifikat no 52 dan 53 atas nama Partono tersebut harus dibatalkan karena cacat hukum dan bukan berada pada alas hak yang benar. Bahkan Guru Besar Hukum Agraria Universitas Indonesia Prof Arie Sukanti Hutagalung juga telah memberikan pendapat bahwa BPN harus segera membatalkan sertifikat tersebut, " ujar dokter ahli jantung ini.

Bahkan semua bukti-bukti yang dia beberkan tersebut juga telah dikirim ke Presiden Jokowi melalui Setneg untuk bahan evaluasi kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam menangani kasus pertanahan.

Namun hingga kini belum ada ketegasan kapan pembatalan harus dilakukan, sehingga Adjit menilai tidak ada itikad dan keinginan yang baik dari pihak BPN baik Kanwil Jawa Barat maupun Kota Depok untuk menyelesaikan kasusnya.

"Kasus yang sudah sempat dibahas di Komisi II DPR RI ini sebenarnya simpel saja kalau BPN benar-benar ingin menyelesaikannya. Tinggal merujuk Peraturan No 11/2016, Sertifikat Partono tersebut harus dibatalkan dalam waktu dekat ini," tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Berita Terkini
Kostrad Run 2026 di...
Kostrad Run 2026 di Monas, Warga Senang Lihat Alutsista
1 jam yang lalu
PM Singapura Kunjungi...
PM Singapura Kunjungi Indonesia, 8 Ruas Jalan Ini Ditutup Sementara
3 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Tinggi Kolom Abu 1.400 Meter
4 jam yang lalu
Profil Irjen Pol Ruddi...
Profil Irjen Pol Ruddi Setiawan, Lulusan Akpol 1996 yang Kini Menjadi Kapolda Aceh
5 jam yang lalu
Kementan Dukung Pengembangan...
Kementan Dukung Pengembangan 5.000 Indukan Ayam ALOPE UNHAS-1
12 jam yang lalu
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
13 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Ukraina Selalu...
3 Alasan Ukraina Selalu Didukung Barat dalam Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved