2.000 Napi di Jateng Diusulkan Dapat Remisi Lebaran
A
A
A
SEMARANG - Sebanyak 2.000 narapidana di Jawa Tengah diusulkan mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. Mereka adalah para napi berbagai kasus tindak pidana umum maupun pidana khusus, tersebar di 44 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang ada di provinsi ini.
Usulan ini diterima pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah. Sementara, untuk kasus-kasus pidana khusus sebagaimana PP 99 Tahun 2012, diusulkan ke Kemenkumham alias di pusat.
"Ini usulan sementara, nanti bisa bertambah lagi. Ini adalah remisi khusus (Hari Raya Idul Fitri)," ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Bambang Sumardiono, Kamis (16/6/2016).
Remisi, sebut Bambang, adalah reward alias hadiah bagi para narapidana atau dalam hal ini Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mematuhi aturan berlaku. Berkelakuan baik adalah salah satu syarat mendapatkan remisi.
"Yang terkena PP 99 (PP99/2012) alias kejahatan extraordinary seperti terorisme, narkotika, dan koruptor, diusulkan ke pusat," lanjutnya.
Bambang menyebut belum bisa memastikan berapa total pastinya yang mendapat remisi. Namun, remisi itu akan diberikan bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri mendatang.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Molyanto menambahkan, 2.000 narapidana itu baru diusulkan mendapatkan remisi.
"Paling besar 1 bulan, minimal 15 hari (dapat remisi)," kata Molyanto.
Diketahui, pemberian remisi ini tidak diberikan begitu saja. Ada syaratnya, yakni berkelakuan baik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan perundang-undangan. Regulasinya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diubah PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012, dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999.
Sementara, aturan pelaksanaannya adalah Peraturan Menkumham Nomor 21 Tahun 2013.
Remisi juga diberikan untuk mendorong dan memotivasi napi untuk terus berkelakukan baik, mengurangi dampak buruk di dalam penjara atau pemasyarakatan dan bertujuan untuk mempercepat reintegrasi sosial.
Usulan ini diterima pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah. Sementara, untuk kasus-kasus pidana khusus sebagaimana PP 99 Tahun 2012, diusulkan ke Kemenkumham alias di pusat.
"Ini usulan sementara, nanti bisa bertambah lagi. Ini adalah remisi khusus (Hari Raya Idul Fitri)," ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Bambang Sumardiono, Kamis (16/6/2016).
Remisi, sebut Bambang, adalah reward alias hadiah bagi para narapidana atau dalam hal ini Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mematuhi aturan berlaku. Berkelakuan baik adalah salah satu syarat mendapatkan remisi.
"Yang terkena PP 99 (PP99/2012) alias kejahatan extraordinary seperti terorisme, narkotika, dan koruptor, diusulkan ke pusat," lanjutnya.
Bambang menyebut belum bisa memastikan berapa total pastinya yang mendapat remisi. Namun, remisi itu akan diberikan bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri mendatang.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Molyanto menambahkan, 2.000 narapidana itu baru diusulkan mendapatkan remisi.
"Paling besar 1 bulan, minimal 15 hari (dapat remisi)," kata Molyanto.
Diketahui, pemberian remisi ini tidak diberikan begitu saja. Ada syaratnya, yakni berkelakuan baik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan perundang-undangan. Regulasinya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diubah PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012, dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999.
Sementara, aturan pelaksanaannya adalah Peraturan Menkumham Nomor 21 Tahun 2013.
Remisi juga diberikan untuk mendorong dan memotivasi napi untuk terus berkelakukan baik, mengurangi dampak buruk di dalam penjara atau pemasyarakatan dan bertujuan untuk mempercepat reintegrasi sosial.
(zik)