2.000 Napi di Jateng Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

Kamis, 16 Juni 2016 - 17:45 WIB
2.000 Napi di Jateng...
2.000 Napi di Jateng Diusulkan Dapat Remisi Lebaran
A A A
SEMARANG - Sebanyak 2.000 narapidana di Jawa Tengah diusulkan mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. Mereka adalah para napi berbagai kasus tindak pidana umum maupun pidana khusus, tersebar di 44 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang ada di provinsi ini.

Usulan ini diterima pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah. Sementara, untuk kasus-kasus pidana khusus sebagaimana PP 99 Tahun 2012, diusulkan ke Kemenkumham alias di pusat.

"Ini usulan sementara, nanti bisa bertambah lagi. Ini adalah remisi khusus (Hari Raya Idul Fitri)," ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Bambang Sumardiono, Kamis (16/6/2016).

Remisi, sebut Bambang, adalah reward alias hadiah bagi para narapidana atau dalam hal ini Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mematuhi aturan berlaku. Berkelakuan baik adalah salah satu syarat mendapatkan remisi.

"Yang terkena PP 99 (PP99/2012) alias kejahatan extraordinary seperti terorisme, narkotika, dan koruptor, diusulkan ke pusat," lanjutnya.

Bambang menyebut belum bisa memastikan berapa total pastinya yang mendapat remisi. Namun, remisi itu akan diberikan bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri mendatang.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Molyanto menambahkan, 2.000 narapidana itu baru diusulkan mendapatkan remisi.

"Paling besar 1 bulan, minimal 15 hari (dapat remisi)," kata Molyanto.

Diketahui, pemberian remisi ini tidak diberikan begitu saja. Ada syaratnya, yakni berkelakuan baik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan perundang-undangan. Regulasinya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diubah PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012, dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999.

Sementara, aturan pelaksanaannya adalah Peraturan Menkumham Nomor 21 Tahun 2013.

Remisi juga diberikan untuk mendorong dan memotivasi napi untuk terus berkelakukan baik, mengurangi dampak buruk di dalam penjara atau pemasyarakatan dan bertujuan untuk mempercepat reintegrasi sosial.
(zik)
Berita Terkait
207 Warga Binaan di...
207 Warga Binaan di Rutan Pangkep Terima Remisi Kemerdekaan
Sebanyak 13.851 Napi...
Sebanyak 13.851 Napi di Jatim Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
Napi Kasus Asusila di...
Napi Kasus Asusila di Kota Parepare Dapat Remisi Bebas
7.577 Napi di Sumsel...
7.577 Napi di Sumsel akan Terima Remisi Kemerdekaan, 91 Langsung Bebas
61 Warga Binaan Rutan...
61 Warga Binaan Rutan Salatiga Terima Remisi Idulfitri, 2 Or Bebas
121.026 Narapidana Terima...
121.026 Narapidana Terima Remisi Khusus Lebaran, 550 Orang Langsung Bebas
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
11 jam yang lalu
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
12 jam yang lalu
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
17 jam yang lalu
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
19 jam yang lalu
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
20 jam yang lalu
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
22 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved