Wali Kota Serang Akui Kesalahan Prosedur Penertiban Rumah Makan
A
A
A
SERANG - Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman mengakui adanya kesalahan prosedur saat petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban rumah makan yang buka siang hari pada bulan Ramadhan.
"Ada kesalahan prosedur yang dilakukan Satpol PP, ketika menutup warung yang buka di siang hari itu memang betul, tapi pengangkutan barang- barang yang ada itu tidak perlu dilakukan seperti itu," kata Jaman kepada wartawan di Kota Serang, Minggu (12/6/2016).
Menurut Jaman, saat petugas melaksakan tugasnya mengawal Perda Nomor 2 Tahun 2010, tidak semestinya ada yang dirugikan. Karena, di dalam perda tidak diatur terkait pengangkutan barang-barang dagangan.
"Satpol PP kan bisa menutup saja, karena sore bisa berjualan kembali, tak mesti membawa makanannya, tidak boleh semena-mena," tegasnya.
Ia menjelaskan, Pemkot bersama MUI dan Kemenag Kota Serang sudah mengeluarkan imbauan bersama Nomor 451.13/556- Kesra/2016 terkait rumah makan, restoran, kafe dilarang buka siang hari selama bulan Ramadhan. Pihaknya juga sudah menyebar Surat Edaran Nomor 451.13/555 - Kesra/2016 kepada pemilik warung makan.
"Jauh-jauh hari sudah kita berikan surat edaran itu, untuk saling menghargai, saling menghormati kepada umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa."
"Ada kesalahan prosedur yang dilakukan Satpol PP, ketika menutup warung yang buka di siang hari itu memang betul, tapi pengangkutan barang- barang yang ada itu tidak perlu dilakukan seperti itu," kata Jaman kepada wartawan di Kota Serang, Minggu (12/6/2016).
Menurut Jaman, saat petugas melaksakan tugasnya mengawal Perda Nomor 2 Tahun 2010, tidak semestinya ada yang dirugikan. Karena, di dalam perda tidak diatur terkait pengangkutan barang-barang dagangan.
"Satpol PP kan bisa menutup saja, karena sore bisa berjualan kembali, tak mesti membawa makanannya, tidak boleh semena-mena," tegasnya.
Ia menjelaskan, Pemkot bersama MUI dan Kemenag Kota Serang sudah mengeluarkan imbauan bersama Nomor 451.13/556- Kesra/2016 terkait rumah makan, restoran, kafe dilarang buka siang hari selama bulan Ramadhan. Pihaknya juga sudah menyebar Surat Edaran Nomor 451.13/555 - Kesra/2016 kepada pemilik warung makan.
"Jauh-jauh hari sudah kita berikan surat edaran itu, untuk saling menghargai, saling menghormati kepada umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa."
(zik)