Robek Bendera Merah Putih, Kensianus Terancam 5 Tahun

Kamis, 09 Juni 2016 - 15:11 WIB
Robek Bendera Merah Putih, Kensianus Terancam 5 Tahun
Robek Bendera Merah Putih, Kensianus Terancam 5 Tahun
A A A
KEFAMENANU - Meskipun baru ditahan sementara oleh polisi sejak kasus merobek bendera merah putih, namun nasib Kensianus Mollo, warga Naekake, Timor Tengah Utara, NTT, bakal berakhir di balik jeruji besi penjara.

Ulah Kensianus itu masuk kategori penghinaan terhadap lambang negara, dan bakal dijerat dengan salah satu pasal dalam undang-undang dengan denda sebesar Rp500 juta.

"Kensianus (pelaku) akan dijerat Pasal 66 UU No 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kasubaghumas Polres TTU Iptu Petrus Liu, Kamis (9/6/2016).

Sebelumnya diberitakan, Kensianus Mollo, mantan Ketua Badan Pemerintahan Desa (BPD) di Naekake A, Kecamatan Mutis, Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengungkapkan alasannya mencopot paksa dan merobek bendera Merah Putih yang sedang berkibar di Kantor Desa Naekake B pada 2 Juni 2016.

Kensianus kecewa karena dipecat secara sepihak dari jabatan sebagai Ketua BPD oleh kepala Desa Hermenegildus Tob, tanpa melalui rapat. Kensianus yang kecewa lalu mencari kepala desa bersangkutan namun tidak bertemu, sehingga bendera merah putih menjadi sasarannya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6176 seconds (0.1#10.140)