Peras Kadis PU Rp100 Juta, Anggota Dewan dari PKS Ditangkap Jaksa

Kamis, 09 Juni 2016 - 13:43 WIB
Peras Kadis PU Rp100...
Peras Kadis PU Rp100 Juta, Anggota Dewan dari PKS Ditangkap Jaksa
A A A
BARITO SELATAN - Kejari Buntok, Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah resmi menetapkan anggota DPRD Barsel, Alimin sebagai tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Kejari Buntok, Rabu 8 Juni 2016 sore.

Anggota dewan dari Fraksi PKS ini diduga memeras Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Barsel, Silas.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif serta pengakuan Alimin yang menerima uang Rp100 juta dari Silas. Maka kami resmi menetapkan Alimin sebagai tersangka," kata Kajari Buntok, Luhur Istighfar kepada sejumlah wartawan di aula Kejaksaan, Kamis (9/6/2016).

Saat OTT, penyidik menangkap Alimin di Hotel Berkat Doa Buntok dengan barang bukti uang Rp100 juta setelah menerima uang yang diantar kurir.

Ia menjelaskan, awalnya Alimin meminta sejumlah proyek di Dinas PU Buntok. Namun permintaan ini ditolak oleh Kadis PU Barsel, Silas.

Karena diduga sakit hati, kemudian Alimin melakukan sejumlah cara untuk melakukan pemerasan terhadap Kadis PU.

"Kasus ini berawal saat Alimin meminta proyek di Dinas PU Barsel, tapi tak digubris Kadis PU Barsel, Silas. Akhirnya Alimin berupaya memeras Silas untuk memberikan Rp100 juta," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Alimin dijerat Pasal 12 huruf (e) Jo Pasal Ayat (1), (2) dan (3) UU nomor 31/1999 sebagai mana telah diubah dengan UU nomor 20/2001.

"Tersangka terancam maksimal 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya.

Terpisah, Alimin yang disambangi di rumah tahanan (Rutan) Buntok, membantah bahwa dirinya telah melakukan dugaan pemerasan terhadap Kadis PU Barsel, Silas.

"Saya tidak memeras, uang tersebut merupakan deal proyek yang sudah kami sepakti sebelumnya," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2112 seconds (0.1#10.140)