Ancam Sebar Foto Bugil, PRT Peras Pramugari Rp10 Juta
A
A
A
SURABAYA - Ulfa Binti Bejo pembantu rumah tangga (PRT) di Surabaya dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya karena melakukan pemerasan terhadap Deasy Agustiningsih seorang pramugari. Modusnya tersangka mengancam menyebar luaskan foto bugil milik Deasy Agustiningsih apabila tidak menyerahkan sejumlah uang.
Gadis berusia 27 tahun yang berprofesi sebagai PRT ini diamankan dari rumah kosnya di kawasan Jalan Siwalankerto Surabaya, Selasa (7/6/2016).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan, dalam melakukan pemerasan gadis asal Dusun Donggi, Kabupaten Bojonegoro ini membuat akun media sosial instagram palsu yang seakan-akun akun milik kekasih korban dengan nama Noval Haksara.
Karena sudah mengenal kekasihnya, korban tidak curiga ketika tersangka yang berlagak seperti kekasihnya selalu berhubungan melalui dunia maya tersebut. Hingga akhirnya tersangka berhasil mendapatkan foto dan video bugil korban.
“Foto dan video ini kemudian dipakai tersangka untuk memeras korban. Di mana apabila korban tidak mau membayar atau memenuhi permintaan uang maka tersangka mengancam menyebarkan foto dan video bugil korban di media sosial. Karena korban takut akhirnya bersedia membayar uang senilai Rp10 juta kepada korban,” papar Kasat.
Namun, lanjut Kasat, setelah dibayar tersangka kembali minta uang hingga akhirnya korban tidak terima dan melaporkanya ke Polisi. Kepada polisi tersangka mengaku hanya lulusan sekolah dasar.
“Tersangka melakukan kejahatan ini setelah belajar di internet dan lewat berita di internet inilah tersangka kemudian mencobanya, “ timpal Kasat.
Dari tangan tersangka polisi menyita dua lembar surat cinta dan dua buah telepon genggam. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka yang terancam hukuman lima tahun penjara dan terpaksa mendekam di dalam tahanan Polrestabes Surabaya.
Gadis berusia 27 tahun yang berprofesi sebagai PRT ini diamankan dari rumah kosnya di kawasan Jalan Siwalankerto Surabaya, Selasa (7/6/2016).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan, dalam melakukan pemerasan gadis asal Dusun Donggi, Kabupaten Bojonegoro ini membuat akun media sosial instagram palsu yang seakan-akun akun milik kekasih korban dengan nama Noval Haksara.
Karena sudah mengenal kekasihnya, korban tidak curiga ketika tersangka yang berlagak seperti kekasihnya selalu berhubungan melalui dunia maya tersebut. Hingga akhirnya tersangka berhasil mendapatkan foto dan video bugil korban.
“Foto dan video ini kemudian dipakai tersangka untuk memeras korban. Di mana apabila korban tidak mau membayar atau memenuhi permintaan uang maka tersangka mengancam menyebarkan foto dan video bugil korban di media sosial. Karena korban takut akhirnya bersedia membayar uang senilai Rp10 juta kepada korban,” papar Kasat.
Namun, lanjut Kasat, setelah dibayar tersangka kembali minta uang hingga akhirnya korban tidak terima dan melaporkanya ke Polisi. Kepada polisi tersangka mengaku hanya lulusan sekolah dasar.
“Tersangka melakukan kejahatan ini setelah belajar di internet dan lewat berita di internet inilah tersangka kemudian mencobanya, “ timpal Kasat.
Dari tangan tersangka polisi menyita dua lembar surat cinta dan dua buah telepon genggam. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka yang terancam hukuman lima tahun penjara dan terpaksa mendekam di dalam tahanan Polrestabes Surabaya.
(sms)