Peras Pacar Modus Sebar Foto Telanjang, 2 Pria di Cilacap Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
CILACAP - Polresta Cilacap meringkus dua pria pelaku pemerasan dengan modus ancaman menyebarkan foto bugil pacarnya yang dikenal melalui media sosial (medsos). Para pelaku berinisial EMA dan AP ini ditangkap di kediamannya masing-masing.
Modus pelaku yakni meminta korban mengirimkan foto telanjang yang ternyata digunakan pelaku untuk memeras korban.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menjelaskan kasus ini bermula saat pelaku dan korban berkenalan melalui medsos. Komunikasi antara pelaku dan korban terus berlanjut hingga menjalin asmara.
“Lalu keduanya instens berkomunikasi melalui chat dimedos sampai akhirnya sekitar Maret 2023 karena bujukan dari pelaku akhirnya korban memberikan fotonya yang telanjang dada, sehingga terlihat payudaranya dan hal ini dilakukan beberapa kali sampai akhirnya korban merasa takut dan tidak mau kirim foto,” kata Fannky, Senin (14/8/2023).
“Tapi pelaku mengancam akan menyebarkan foto itu ke medsos dan pelaku juga meminta uang kepada korban beberapa kali berkisar Rp500.000 dan oleh korban diberi tapi pelaku selalu meminta uang dan apabila tidak diberi selalu mengancam mau kirim foto atau kirim uang, sampai akhirnya korban merasa terancam dan melaporkan kepada orang tuanya dan melaporkan ke polisi,” tambahnya.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma karena foto telanjangnya sudah tersebar luas di media sosial.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 pasal 27 ayat 1 UU no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 th 2008 ttg ITE dan atau pasak 29 jo pasal 4 ayat 1 UU RI no.44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Modus pelaku yakni meminta korban mengirimkan foto telanjang yang ternyata digunakan pelaku untuk memeras korban.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menjelaskan kasus ini bermula saat pelaku dan korban berkenalan melalui medsos. Komunikasi antara pelaku dan korban terus berlanjut hingga menjalin asmara.
“Lalu keduanya instens berkomunikasi melalui chat dimedos sampai akhirnya sekitar Maret 2023 karena bujukan dari pelaku akhirnya korban memberikan fotonya yang telanjang dada, sehingga terlihat payudaranya dan hal ini dilakukan beberapa kali sampai akhirnya korban merasa takut dan tidak mau kirim foto,” kata Fannky, Senin (14/8/2023).
“Tapi pelaku mengancam akan menyebarkan foto itu ke medsos dan pelaku juga meminta uang kepada korban beberapa kali berkisar Rp500.000 dan oleh korban diberi tapi pelaku selalu meminta uang dan apabila tidak diberi selalu mengancam mau kirim foto atau kirim uang, sampai akhirnya korban merasa terancam dan melaporkan kepada orang tuanya dan melaporkan ke polisi,” tambahnya.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma karena foto telanjangnya sudah tersebar luas di media sosial.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 pasal 27 ayat 1 UU no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 th 2008 ttg ITE dan atau pasak 29 jo pasal 4 ayat 1 UU RI no.44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
(hri)