Izin Meludah saat Diperiksa Polisi, Pengedar Sabu Kabur

Senin, 06 Juni 2016 - 15:02 WIB
Izin Meludah saat Diperiksa Polisi, Pengedar Sabu Kabur
Izin Meludah saat Diperiksa Polisi, Pengedar Sabu Kabur
A A A
PANGKALAN BUN - Seorang pengedar sabu, Ri (34), berhasil kabur sehari setelah ditangkap aparat Kepolisian Sektor Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah.

Berdasarkan keterangan yang didapat, Ri awalnya ditangkap paa Jumat (3/6/2016) sekitar pukul 19.10 WIB. Namun sayang, hasil kerja Polsek Kumai atas penangkapan pengedar sabu kawakan di wilayah Jalan Abdul Hamid ini sia-sia. Sebab, pada Sabtu (4/6/2016), pengedar sabu tersebut berhasil melarikan diri meski dalam keadaan tangan terborgol.

Bahkan, 15 anggota polisi tak mampu mengejar pengedar sabu itu. "Depan Polsek Kumai kan hutan, jadi dia kabur langsung masuk hutan. Itu dikejar enggak dapat lagi. Menghilang. Banyak jalan tikus di hutan," ujar Kapolsek Kumai AKP Hendry di ruang kerjanya, Senin (6/6/2016).

Kronologi kaburnya pengedar sabu tersebut, kata dia, berawal saat Ri dimintai keterangan atas kepemilikan 1,04 gram sabu.

Saat itu, Ri izin untuk kencing dan dikawal petugas. Selanjutnya, dia kembali minta izin untuk meludah di kamar mandi. Saat itu, masih dikawal. Ketiganya, Ri meminta lagi untuk meludah dan diizinkan dengan pengawalan.

"Nah, setelah itu dia izin untuk meludah, tidak dikawal, karena jarak ruangan dengan WC itu cukup dekat dan ada dalam jarak tangkap. Petugas yang tengah memintai keterangan terhadap Ri mengira ada yang jaga di pos jaga. Ternyata, penjaga yang ada di pos jaga tidak ada. Penjaganya sedang melaksanakan Salat Zuhur. Maka dari itu, dia langsung kabur."

Dia menerangkan, pengedar ini telah menguasai jalan-jalan tikus yang ada di Hutan Kumai. Sebab, yang bersangkutan sudah lama menjadi warga Kumai. Ri sudah menjadi DPO Polres Kobar, tapi selalu lolos dari pemeriksaan.

"Sebelumnya sudah lima kali diperiksa, digeledah rumahnya oleh Polres tapi hasilnya nihil. Nah waktu Jumat itu kami dapat barbuk."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5510 seconds (0.1#10.140)