Masuk Lebih Pagi, PNS DKI Akan Kehilangan TKD Jika Telat

Senin, 06 Juni 2016 - 14:33 WIB
Masuk Lebih Pagi, PNS...
Masuk Lebih Pagi, PNS DKI Akan Kehilangan TKD Jika Telat
A A A
JAKARTA - Selama bulan Ramadhan, PNS DKI akan masuk lebih pagi dan siap kehilangan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) jika terlambat datang ke kantor. Selama Ramadhan, PNS DKI akan masuk kantor pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB.

"Kalau PNS tidak absen atau absen lewat jam 7, dihitung keterlambatannya beberapa menit. Kemudian sanksinya pemotongan TKD (tunjangan kinerja daerah) secara kumulatif," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Agus Suradika di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2016).

Agus menjelaskan jika PNS seharusnya tidak telat. Hal ini karena sebelumnya sudah diberitahu melalui media terkait Keputusan Gubernur Nomor 1348 Tahun 2016 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2016.

"Sosialisasinya juga dari bantuan teman-teman media. Pak Gubernur sampaikan rencananya memajukan jam kerja PNS selama bulan Ramadhan," kata Agus.

Pada aturan itu dinyatakan bahwa jam kerja PNS DKI pada Senin-Kamis berlaku pada pukul 07.00-14.00 dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30. Sementara itu, pada Jumat jam kerjanya ialah pada pukul 07.00-14.30 dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30.

"Kami akan koordinasi dengan Diskominfo untuk mengecek absensi online. Tapi yang pasti kalau (PNS) telatnya sampai enggak masuk, ya enggak dibayar TKD nya," kata Agus.
(ysw)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1164 seconds (0.1#10.24)