Duh! Mantan Anggota DPRD Sampang Alih Profesi Jual Sabu
A
A
A
SURABAYA - Mantan anggota DPRD Sampang Jumal bin Dawi dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur, karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan tersangka yang diduga kuat sebagai bandar narkoba ini, petugas mengamankan paket sabu seberat 30 gram, lengkap dengan timbangan elektrik, dan seperangkat alat isapnya.
Jumal merupakan mantan anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan di tahun 1999 hingga tahun 2004. Saat akan ditangkap, Jumal sempat berusaha kabur. Namun, petugas BNN lebih sigap dan tersangka berhasil ditangkap.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan dua konsumennya, yang merupakan kerabat dan teman dekatnya. Mantan anggota dewan yang alih berprofesi sebagai bandar sabu ini diketahui sudah menjalankan bisnis haramnya empat tahun.
Tertangkapnya tersangka bermula dari laporan warga yang resah daerahnya sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Bahkan, tersangka juga menyediakan tempat dan alat isapnya di lokasi, jika ada konsumen yang ingin langsung menggunakan narkoba.
Hasil dari penangkapan ini, BNN Provinsi Jawa Timur akan melakukan pengembangan, guna mengungkap jaringan bandar yang lebih besar dari mantan anggota DPRD Sampang tersebut.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 112 Undang-undang Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Dari tangan tersangka yang diduga kuat sebagai bandar narkoba ini, petugas mengamankan paket sabu seberat 30 gram, lengkap dengan timbangan elektrik, dan seperangkat alat isapnya.
Jumal merupakan mantan anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan di tahun 1999 hingga tahun 2004. Saat akan ditangkap, Jumal sempat berusaha kabur. Namun, petugas BNN lebih sigap dan tersangka berhasil ditangkap.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan dua konsumennya, yang merupakan kerabat dan teman dekatnya. Mantan anggota dewan yang alih berprofesi sebagai bandar sabu ini diketahui sudah menjalankan bisnis haramnya empat tahun.
Tertangkapnya tersangka bermula dari laporan warga yang resah daerahnya sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Bahkan, tersangka juga menyediakan tempat dan alat isapnya di lokasi, jika ada konsumen yang ingin langsung menggunakan narkoba.
Hasil dari penangkapan ini, BNN Provinsi Jawa Timur akan melakukan pengembangan, guna mengungkap jaringan bandar yang lebih besar dari mantan anggota DPRD Sampang tersebut.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 112 Undang-undang Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(san)