Lanjutkan Reklamasi, Pakar Hukum Ingatkan Ahok

Rabu, 01 Juni 2016 - 02:25 WIB
Lanjutkan Reklamasi,...
Lanjutkan Reklamasi, Pakar Hukum Ingatkan Ahok
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanudin, Margarito Kamis menilai keputusan PTUN terhadap gugatan nelayan soal reklamasi sudah tepat.

Margarito sudah memprediksinya dua-tiga minggu lalu mengenai putusan PTUN itu. Sebab, tindakan yang dipakai DKI dalam pemberian izin reklamasi sudah melanggar hukum.

Untuk itu, lanjut Margarito, DKI harus menghentikan reklamasi dan mencabut izin reklamasi pulau G seperti yang diputuskan PTUN.

Bahkan, apabila DKI mengajukan banding, tidak serta merta DKI dapat melanjutkan reklamasi lantaran tidak ada alasan yang tepat bila menggunakan hukum Indonesia. Dia pun menilai bila DKI tetap ngotot, DKI menempatkan dirinya diatas hukum.

"Yang Aneh itu kalau PTUN mengalahkan gugatan nelayan. Keputusan PTUN itu bukti nyata bila tindakan DKI terhadap reklamasi telah melanggar hukum. DKI harus tunduk kalau patuh kepada hukum Indonesia," ungkapnya ketika dihubungi, Selasa (31/5/2016).

Terkait keinginan Gubernur Ahok untuk tetap melanjutkan reklamasi dengan menggunakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Margarito pun tidak habis pikir.

Menurutnya, dalam keputusan presiden No 52 Tahun 1995 reklamasi itu memang dilakukan oleh Badan pelaksana, namun bukan badan usaha.

Artinya, kata Margarito, gubernur Ahok telah melakukan kesalahan di atas kesalahan apabila ingin mengalihkan reklamasi dari pengembang ke BUMD.

"Jadi sekali lagi kami minta Ahok tunduk dan taat terhadap kontitusi. Jangan pakai hukum romawi atau cina kuno," ujarnya‎.
(ysw)
Berita Terkait
Debat Sengit Aktivis...
Debat Sengit Aktivis Jakarta, Reklamasi Ancol Harus Hasilkan Pantai Publik
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Indah Kapuk Berujung Penetapan Seorang Tersangka
Ini Motif Penyelenggara...
Ini Motif Penyelenggara Bikin Perayaan yang Memicu Kerumunan di PIK
DKI Sebut Pagar Laut...
DKI Sebut Pagar Laut Sepanjang 500 Meter di Seberang Pulau C Reklamasi Sudah Dihentikan
3 Nama Pulau Reklamasi...
3 Nama Pulau Reklamasi yang Berada di Teluk Jakarta
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Reklamasi PIK, Warganet: Maaf Corona Gak Berani Masuk Pantai Indah Kapuk
Berita Terkini
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
1 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
2 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
2 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
4 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
11 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
12 jam yang lalu
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved