Terbukti Korupsi, Mantan Bupati Waropen Divonis 5 Tahun Penjara
A
A
A
SERUI - Mantan Bupati Kabupaten Waropen, Papua, Yesaya Buinei, kali ini tak bisa bernafas lega. Pasalnya sesuai putusan Kasasi kejaksaan Negeri Serui melalui Mahkamah Agung RI, terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah kabupaten Waropen tahun 2010 tersebut divonis bersalah dan mendapat ganjaran hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Selaian itru, Yesaya Buinei juga dikenakan denda 200 Juta subsider 6 bulan kurungan dalam Kasus dana hibah KPU Kabupaten Waropen 2013 sebesar Rp9 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Serui, Frengkyson Laku mengatakan putusan Mahkamah Agung RI tersebut terbit pada hari Senin pekan lalu dan atas hal terrsebut, pihaknya telah melaporkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.
Selain itu menurut Kajari Serui, dirinya telah memerintahkan kepada Kasipidsus untuk menyiapkan surat berita acara eksekusi terhadap Mantan Bupati Waropen Yesaya Buinei.
"Surat putusan dari MA sudah turun, kami sudah laporkan hal itu kepada Kajati Papua dan saya selaku Kajari Serui telah memerintahkan kepada Kasipidsus untuk menyiapkan berita acara eksekusi terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
Pihak Kejari Serui menurut Kajari Frengkyson Laku, dalam waktu dekat akan segera melakukan eksekusi terhadap mantan orang nomor satu di Kabupaten Waropen tersebut untuk menjalani hukuman penjara di Lapas Abepura Jayapura.
"Kami sudah siapkan surat-surat terkiat ekskusi yang bersangkutan dan dalam waktu dekat akan dieksekusi ke Lapas Abepura," pungkasnya.
Selaian itru, Yesaya Buinei juga dikenakan denda 200 Juta subsider 6 bulan kurungan dalam Kasus dana hibah KPU Kabupaten Waropen 2013 sebesar Rp9 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Serui, Frengkyson Laku mengatakan putusan Mahkamah Agung RI tersebut terbit pada hari Senin pekan lalu dan atas hal terrsebut, pihaknya telah melaporkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.
Selain itu menurut Kajari Serui, dirinya telah memerintahkan kepada Kasipidsus untuk menyiapkan surat berita acara eksekusi terhadap Mantan Bupati Waropen Yesaya Buinei.
"Surat putusan dari MA sudah turun, kami sudah laporkan hal itu kepada Kajati Papua dan saya selaku Kajari Serui telah memerintahkan kepada Kasipidsus untuk menyiapkan berita acara eksekusi terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
Pihak Kejari Serui menurut Kajari Frengkyson Laku, dalam waktu dekat akan segera melakukan eksekusi terhadap mantan orang nomor satu di Kabupaten Waropen tersebut untuk menjalani hukuman penjara di Lapas Abepura Jayapura.
"Kami sudah siapkan surat-surat terkiat ekskusi yang bersangkutan dan dalam waktu dekat akan dieksekusi ke Lapas Abepura," pungkasnya.
(nag)