Kejari Karawang Tahan Dua Tersangka Korupsi Posyandu

Jum'at, 20 Mei 2016 - 23:03 WIB
Kejari Karawang Tahan...
Kejari Karawang Tahan Dua Tersangka Korupsi Posyandu
A A A
KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menahan dua tersangka korupsi proyek Posyandu yakni Mamat dan Amsir.

Keduanya ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik kejaksaan selama 3 jam. Setelah menjalani pemeriksaan penyidik langsung menggiring tersangka ke Lapas Warung Bambu Karawang.

"Iya hari ini kita menahan dua tersangka setelah kita melakukan pemeriksaan. Alasan penahanan karena berkas pemeriksaan sudah lengkap dan mereka kita tahan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Titin Herawati Utara, Jumat (20/5/2016).

Menurut Titin kedua tersangka yaitu Mamat ditahan dalam kapasitasnya sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen).

Sedangkan Amsir ditahan dalam kapasitasnya sebagai bendahara pembantu dalam proyek pengadaan Posyandu di lingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD).

"Tersangka ini kita tahan dengan sangkaan telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait proyek Posyandu senilai Rp3 miliar," katanya.

Titin mengatakan pihak kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam pemeriksaan lanjutan nanti.

Hanya saja berdasarkan hasil pemeriksaan selama ini dua tersangka ini yaitu Mamat dan Amsir yang sudah lengkap pemberkasannya.

"Kemungkinan ada tersangka baru bisa saja bergantung dari hasil pemeriksaan. Yang pasti kita hanya mengikuti aturan saja sesuai hasil pemeriksaan," ujarnya.

Kejari Karawang sejak 6 bulan lalu melakukan pemeriksaan proyek pembangunan dan pengadaan Posyandu yang di kelola BPMPD.

Puluhan kepala desa dan camat serta panitia pembangunan proyek posyandu sudah beberapa kali di periksa penyidik kejaksaan.

Kepala desa dan camat diperiksa karena proyek Posyandu berlokasi di desa masing-masing yang mendapatkan bantuan pemerintah.

Proyek senilai Rp3 miliar ini diperuntukan bagi 90 posyandu yang ada di Karawaang. Selain bangunan fisik proyek ini juga untuk pengadaan sarana dan prasarana posyandu seperti timbangan untuk bayi serta tempat tidur.

Masing-masing posyandu menerima bantuan tersebut sebesar Rp30 juta untuk pembangunan fisik atau sarana dan prasarana posyandu.

Dugaan korupsi pembangunan atau pengadaan posyandu mulai terendus pihak kejaksaan setelah panitia proyek ini memecah proyek senilai Rp3 miliar ini dikerjakan oleh 8 rekanan.

Dugaan sementara ada sejumlah kegiatan fiktif dan sebagian lagi dikerjakan tapi tidak sesuai dengan prosedur. Sedikitnya ada 40 posyandu penerima bantuan yang diduga bermasalah.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8887 seconds (0.1#10.140)