Kejari Karawang Tahan Dua Tersangka Korupsi Posyandu

Jum'at, 20 Mei 2016 - 23:03 WIB
Kejari Karawang Tahan...
Kejari Karawang Tahan Dua Tersangka Korupsi Posyandu
A A A
KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menahan dua tersangka korupsi proyek Posyandu yakni Mamat dan Amsir.

Keduanya ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik kejaksaan selama 3 jam. Setelah menjalani pemeriksaan penyidik langsung menggiring tersangka ke Lapas Warung Bambu Karawang.

"Iya hari ini kita menahan dua tersangka setelah kita melakukan pemeriksaan. Alasan penahanan karena berkas pemeriksaan sudah lengkap dan mereka kita tahan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Titin Herawati Utara, Jumat (20/5/2016).

Menurut Titin kedua tersangka yaitu Mamat ditahan dalam kapasitasnya sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen).

Sedangkan Amsir ditahan dalam kapasitasnya sebagai bendahara pembantu dalam proyek pengadaan Posyandu di lingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD).

"Tersangka ini kita tahan dengan sangkaan telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait proyek Posyandu senilai Rp3 miliar," katanya.

Titin mengatakan pihak kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam pemeriksaan lanjutan nanti.

Hanya saja berdasarkan hasil pemeriksaan selama ini dua tersangka ini yaitu Mamat dan Amsir yang sudah lengkap pemberkasannya.

"Kemungkinan ada tersangka baru bisa saja bergantung dari hasil pemeriksaan. Yang pasti kita hanya mengikuti aturan saja sesuai hasil pemeriksaan," ujarnya.

Kejari Karawang sejak 6 bulan lalu melakukan pemeriksaan proyek pembangunan dan pengadaan Posyandu yang di kelola BPMPD.

Puluhan kepala desa dan camat serta panitia pembangunan proyek posyandu sudah beberapa kali di periksa penyidik kejaksaan.

Kepala desa dan camat diperiksa karena proyek Posyandu berlokasi di desa masing-masing yang mendapatkan bantuan pemerintah.

Proyek senilai Rp3 miliar ini diperuntukan bagi 90 posyandu yang ada di Karawaang. Selain bangunan fisik proyek ini juga untuk pengadaan sarana dan prasarana posyandu seperti timbangan untuk bayi serta tempat tidur.

Masing-masing posyandu menerima bantuan tersebut sebesar Rp30 juta untuk pembangunan fisik atau sarana dan prasarana posyandu.

Dugaan korupsi pembangunan atau pengadaan posyandu mulai terendus pihak kejaksaan setelah panitia proyek ini memecah proyek senilai Rp3 miliar ini dikerjakan oleh 8 rekanan.

Dugaan sementara ada sejumlah kegiatan fiktif dan sebagian lagi dikerjakan tapi tidak sesuai dengan prosedur. Sedikitnya ada 40 posyandu penerima bantuan yang diduga bermasalah.
(nag)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
23 menit yang lalu
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
1 jam yang lalu
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
2 jam yang lalu
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
2 jam yang lalu
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
3 jam yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
4 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved