Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi UPS

Jum'at, 20 Mei 2016 - 14:59 WIB
Bareskrim Segera Tetapkan...
Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi UPS
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut akan ada tersangka baru terkait kasus korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) pada APBD Perubahan DKI Jakarta 2014.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Brigjen Pol Ahmad Wiyagus menuturkan, akan kembali menetapkan tersangka atas kasus korupsi pengadaan UPS pada APBD Perubahan DKI Jakarta 2014.

"Kita saat ini buka penyelidikan baru lagi dalam korupsi UPS untuk menetapkan tersangka dan beberapa calon tersangka," kata Ahmad Wiyagus di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/5/2016).

Namun saat disinggung siapa saja nama calon tersangka yang terlibat, Ahmad Wiyagus enggan membeberkan.

Seperti diketahui, saat ini Dittipidkor telah menetapkan lima tersangka yaitu Kasi Sarpras Sudin Pendidikan Menengah (Dikmen) Jakarta Barat Alex Usman, Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakarta Pusat Zaenal Soleman, anggota DPRD DKI Jakarta Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah serta pihak vendor yaitu Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima Harry Lo.

Sementara, berkas yang sudah naik ke tahap penuntutanbahkan telah divonis baru tersangka Alex Usman. Dalam perjalanannya, berkas perkara Alex Usman telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pada persidang Alex Usman, jaksa juga menghadirkan sejumlah saksi seperti Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana. Lulung juga telah diperiksa di Bareskrim.

Kemudian, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok juga telah memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Tipikor saat menjadi saksi untuk terdakwa Alex Usman.

Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta telah menjatohkan vonis enam tahun penjara terhadap Alex Usman sementara tersangka lainnya masih dilakukan pemeriksaan untuk diajukan ke pengadilan.

Sedangkan berkas keempat tersangka lainnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk diteliti kembali. Akibat dari korupsi berjamaah ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp78 miliar.
(whb)
Berita Terkait
KPK Sebut Potensi Korupsi...
KPK Sebut Potensi Korupsi ASN di Pemprov DKI dari Anggaran Ini
APBD DKI Jakarta 2024...
APBD DKI Jakarta 2024 Diperkirakan Rp81,58 Triliun
Dibahas di Puncak, APBD...
Dibahas di Puncak, APBD Perubahan DKI Akan Disahkan 13 November 2020
KPK Wanti-wanti Pejabat...
KPK Wanti-wanti Pejabat DKI, Wagub Ariza: Mari Jaga Anggaran Kita
Target Pajak 2021 Senilai...
Target Pajak 2021 Senilai Rp41,5 Triliun Dinilai DPRD DKI Membebani Masyarakat
DPRD-Pemprov Bahas APBD...
DPRD-Pemprov Bahas APBD Perubahan 2020 dan RAPBD DKI 2021 secara Pararel di Puncak
Berita Terkini
Kemendagri: Tanggap...
Kemendagri: Tanggap Darurat Aceh Berakhir, Anggaran Pemulihan Disiapkan Rp58,9 Triliun
8 jam yang lalu
Yusril Imbau Dedi Mulyadi...
Yusril Imbau Dedi Mulyadi Tak Bikin Sayembara Tangkap Begal: Khawatir Masyarakat Jadi Main Hakim Sendiri
9 jam yang lalu
BNI Menegaskan Kedatangan...
BNI Menegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas
11 jam yang lalu
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
12 jam yang lalu
Kisah Warga Bondowoso...
Kisah Warga Bondowoso Sukarela Serahkan Lutung Jawa ke Kemenhut
12 jam yang lalu
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
13 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved