Wagub Jatim Minta Pembongkar Rumah Radio Bung Tomo Dihukum

Jum'at, 13 Mei 2016 - 20:58 WIB
Wagub Jatim Minta Pembongkar Rumah Radio Bung Tomo Dihukum
Wagub Jatim Minta Pembongkar Rumah Radio Bung Tomo Dihukum
A A A
SURABAYA - Wakil Gubernur Jawa Timur Syaifullah Yusuf meminta pelaku pembongkaran cagar budaya rumah radio Bung Tomo, di Jalan Mawar, Tegalsari, Surabaya, diberikan sanksi.

"Cagar budaya yang telah dirobohkan tersebut bisa dijadikan wisata sejarah atau museum untuk generasi mendatang agar bisa mengenal sejarah perjuangan kota surabaya," katanya, Jumat (13/5/2016).

Pernyataan itu diungkapkan setelah dua buah akuarium bulat berisi miniatur rumah radio Bung Tomo ini diserahkan mahasiswa kepada Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf, sebagai kritik dan pesan kepada pemerintah.

"Dibongkarnya cagar budaya rumah radio Bung Tomo adalah masalah bersama, karena merupakan prasasti dan jejak sejarah. Seharusnya cagar budaya itu dilestarikan, dijaga, dan bisa menjadi tempat wisata seperti di luar negeri," terangnya.

Namun, di Indonesia belum ada rasa menghargai cagar budaya, sehingga bangunan bersejarah, benteng, monumen, dan museum jadi tidak terawat. Kejadian pembongkaran rumah radio Bung Tomo diharapkan jadi pelajaran bersama.

"Pelaku perobohan rumah radio Bung Tomo harus diberi sanksi pidana, ditambah dengan diminta untuk membangun kembali seperti sedia kala karena ini sudah menjadi tuntutan publik," tegasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3424 seconds (0.1#10.140)