Bobby Nasution: Revitalisasi Kawasan Lapangan Merdeka Medan Tak Hilangkan Fungsi sebagai Cagar Budaya

Rabu, 31 Agustus 2022 - 17:33 WIB
loading...
Bobby Nasution: Revitalisasi Kawasan Lapangan Merdeka Medan Tak Hilangkan Fungsi sebagai Cagar Budaya
Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution melalui Kepala BPKAD Zulkarnain Lubis menegaskan, tugu air mancur di kawasan titik nol Kota Medan yang dibongkar tidak termasuk bangunan cagar budaya Kota Medan.
A A A
KOTA MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Zulkarnain Lubis menegaskan, tugu air mancur di kawasan titik nol Kota Medan yang dibongkar beberapa waktu lalu tidak termasuk bangunan cagar budaya Kota Medan.

Bahkan, keberadaan tugu tersebut tidak bisa disamakan dengan bangunan sebelumnya. Oleh karena itu dilakukan revitaliasi agar replikanya sesuai sesuai dengan aslinya. “Area ini akan menjadi sarana edukasi bagi yang ingin mendalami sejarah Kota Medan,” ujarnya, Rabu (31/8/2022).

Sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, penghapusan barang milik daerah, sambung Zulkarnain, tidak perlu persetujuan anggota dewan. Termasuk inventaris barang milik daerah yang ada di kawasan Lapangan Merdeka.

"Semua yang dilakukan sudah sudah sesuai pasal 331 ayat 2 UU, disebutkan untuk tanah dan bangunan yang dihapuskan tidak memerlukan persetujuan DPRD. Persetujuan DPRD hanya mencakup anggaran revitalisasi sesuai APBD," terangnya.

Zulkarnain mengklaim, proses penghapusan beberapa unsur aset Pemko Medan untuk revitalisasi kawasan Lapangan Merdeka dilakukan dengan sangat hati-hati dan cermat, melibatkan seluruh OPD dan stakeholder sehingga dipastikan bangunan/ barang yang dihapuskan dari Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemko Medan adalah barang milik daerah, yang bukan termasuk unsur cagar budaya yang ada di kawasan Lapangan Merdeka sebagimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012 tentang pelestarian bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya.

"Mekanisme pokok yang sudah ditempuh dalam proses penghapusan barang milik daerah yang ada di kawasan cagar budaya Lapangan Merdeka adalah melakukan appraisal terhadap barang yang akan dihapus oleh jasa penilai publik. Kemudian proses pelelangannya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sampai kepada penetapan pemenang dan hasil lelang nya disetorkan ke kas daerah. Ini dilakukan agar seluruh proses penghapusan sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.
Bobby Nasution: Revitalisasi Kawasan Lapangan Merdeka Medan Tak Hilangkan Fungsi sebagai Cagar Budaya

Untuk itu, dirinya meminta masyarakat paham dan cerdas dalam memahami yang dimaksud dengan kawasan cagar budaya. Dimana, barang yang dihapus adalah bukan bangunan cagar budaya seperti, area Merdeka Walk, toko buku bekas, tugu air mancur, dan lainnya. Bangunan itu adalah barang yang dapat dihapus untuk mengembalikan fungsi kawasan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya.

Basement Lapangan Merdeka Tak Hilangkan Fungsi Cagar Budaya
Zulkarnain juga menegaskan revitalisasi kawasan Lapangan Merdeka tidak merusak situasi dan kondisi Lapangan Merdeka sebagai salah satu cagar budaya di Kota Medan. Begitu juga dengan fungsinya.

Penataan yang dilakukan mengembalikan kondisi awal lapangan, bahkan, menambah fungsi ekonomi. Hal ini dilakukan agar sejarah lapangan tersebut tidak hilang.

Begitu juga pembangunan area basement di area lapangan. Secara tekhnis dan praktis intinya tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan revitalisasi yang dilakukan.

"Revitalisasi ini menindaklanjuti harapan publik agar Lapangan Merdeka dapat dikembalikan kepada fungsi-fungsi utama aslinya, baik sebagai ruang interaksi, sosial, budaya maupun edukasi kesejarahan," ucapnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1574 seconds (0.1#10.140)