Bobby Nasution: Revitalisasi Kawasan Lapangan Merdeka Medan Tak Hilangkan Fungsi sebagai Cagar Budaya

Rabu, 31 Agustus 2022 - 17:33 WIB
loading...
Bobby Nasution: Revitalisasi...
Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution melalui Kepala BPKAD Zulkarnain Lubis menegaskan, tugu air mancur di kawasan titik nol Kota Medan yang dibongkar tidak termasuk bangunan cagar budaya Kota Medan.
A A A
KOTA MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Zulkarnain Lubis menegaskan, tugu air mancur di kawasan titik nol Kota Medan yang dibongkar beberapa waktu lalu tidak termasuk bangunan cagar budaya Kota Medan.

Bahkan, keberadaan tugu tersebut tidak bisa disamakan dengan bangunan sebelumnya. Oleh karena itu dilakukan revitaliasi agar replikanya sesuai sesuai dengan aslinya. “Area ini akan menjadi sarana edukasi bagi yang ingin mendalami sejarah Kota Medan,” ujarnya, Rabu (31/8/2022).

Sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, penghapusan barang milik daerah, sambung Zulkarnain, tidak perlu persetujuan anggota dewan. Termasuk inventaris barang milik daerah yang ada di kawasan Lapangan Merdeka.

"Semua yang dilakukan sudah sudah sesuai pasal 331 ayat 2 UU, disebutkan untuk tanah dan bangunan yang dihapuskan tidak memerlukan persetujuan DPRD. Persetujuan DPRD hanya mencakup anggaran revitalisasi sesuai APBD," terangnya.

Zulkarnain mengklaim, proses penghapusan beberapa unsur aset Pemko Medan untuk revitalisasi kawasan Lapangan Merdeka dilakukan dengan sangat hati-hati dan cermat, melibatkan seluruh OPD dan stakeholder sehingga dipastikan bangunan/ barang yang dihapuskan dari Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemko Medan adalah barang milik daerah, yang bukan termasuk unsur cagar budaya yang ada di kawasan Lapangan Merdeka sebagimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012 tentang pelestarian bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya.

"Mekanisme pokok yang sudah ditempuh dalam proses penghapusan barang milik daerah yang ada di kawasan cagar budaya Lapangan Merdeka adalah melakukan appraisal terhadap barang yang akan dihapus oleh jasa penilai publik. Kemudian proses pelelangannya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sampai kepada penetapan pemenang dan hasil lelang nya disetorkan ke kas daerah. Ini dilakukan agar seluruh proses penghapusan sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.
Bobby Nasution: Revitalisasi Kawasan Lapangan Merdeka Medan Tak Hilangkan Fungsi sebagai Cagar Budaya

Untuk itu, dirinya meminta masyarakat paham dan cerdas dalam memahami yang dimaksud dengan kawasan cagar budaya. Dimana, barang yang dihapus adalah bukan bangunan cagar budaya seperti, area Merdeka Walk, toko buku bekas, tugu air mancur, dan lainnya. Bangunan itu adalah barang yang dapat dihapus untuk mengembalikan fungsi kawasan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Kongres XXXIII, Badko...
Kongres XXXIII, Badko HMI Sumut Kantongi Dukungan Gubernur Bobby Nasuton
Bobby Nasution Sambut...
Bobby Nasution Sambut Pangdam I/BB, Pastikan Sumut Gerak Cepat Tanggulangi Bencana
Listrik Tapteng Ditargetkan...
Listrik Tapteng Ditargetkan Normal Jumat, Gubernur Bobby Nasution Gelar Rapat Darurat dengan Menteri ESDM
Gubsu Bobby Nasution...
Gubsu Bobby Nasution Upayakan Pembukaan Akses Tukka yang Terisolasi Akibat Longsor di Tapteng
Gubernur Bobby Nasution...
Gubernur Bobby Nasution Terbang Gunakan Hercules Bawa Bantuan ke Tapteng–Sibolga yang Masih Terisolir
Penyidik KPK Temukan...
Penyidik KPK Temukan 2 Senpi di Rumah Anak Buah Bobby
Ini Isi Kesepakatan...
Ini Isi Kesepakatan Aceh dan Sumut Terkait Kepemilikan 4 Pulau
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Bobby Nasution saat Polemik 4 Pulau Aceh: Jangan Semua Mengikuti Mertua Anda
Rekomendasi
Norwegia Tantang Brasil...
Norwegia Tantang Brasil di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Mencicipi Lima Abad...
Mencicipi Lima Abad Jakarta dari Meja Makan, Warisan Kuliner Peranakan di Kota Tua
Berita Terkini
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Infografis
AS Marah, Putin Akui...
AS Marah, Putin Akui 2 Wilayah Ukraina sebagai Negara Merdeka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved