Cabuli 2 Gadis Panti, Guru Hononer di Yogya Dipecat
Rabu, 11 Mei 2016 - 15:04 WIB
Cabuli 2 Gadis Panti, Guru Hononer di Yogya Dipecat
A
A
A
YOGYAKARTA - Pihak sekolah sudah mencopot oknum guru honorer yang terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus yang diekspos Mapolres Sleman itu dianggap mencoreng nama baik sekolah, tempat oknum guru honorer itu mengabdi.
"Sebenarnya sudah agak lama. Setelah dia terjerat kasus (pencabulan) itu, langsung dibebas tugaskan oleh Bapak Kepala Sekolah," kata guru yang tak ingin ditulis namanya, Rabu (11/5/2016).
Sebagai guru honorer, yang berhak menerima dan mengeluarkan adalah kepala sekolah. Guru tersebut tidak memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Sifat dari guru honorer itu kan membantu, membantu pihak sekolah yang kekurangan tenaga didik. Perannya tak jauh beda dengan guru PNS, mendidik siswa," jelasnya.
Oknum guru yang terjerat kasus pencabulan itu mengampu mata pelajaran pendidikan jasmani (olahraga). Dia mengajar semua kelas, dari kelas 1-6 untuk pelajaran itu.
"Setelah ada masalah hukum itu, sampai sekarang belum ada pengantinya untuk mengajar olahraga di sekolah," jelasnya.
Solusinya, guru kelas merangkap sebagai guru olahraga. Dia mengaku setiap guru kelas memiliki keterampilan untuk mengajar, termasuk olahraga.
"Karena enggak ada guru olahraga, ya yang mengajar olahraga dari guru wali kelas. Olahraga itu kan ada di ruang kelas dan luar kelas," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, guru honorer yang tengah berperkara hukum itu mengajar sejak September 2014. Belum genap dua tahun mengajar, dia terjerat kasus pencabulan anak didiknya.
Guru tersebut berinisial BEY dan akrab disapa Eko (30). Aksi pencabulan itu dilakukan Eko bersama empat rekannya, yakni BS alias Bagus (20), S (17), A (16), dan W (17).
Kelima orang itu dicokok polisi pada 27 April 2016 karena mendapat delik aduan. Dua perempuan di bawah umur korban pencabulan, inisial L (15) dan Z (14) yang tinggal di panti sosial.
Keduanya sempat menengak miras sebelum digilir para pelaku. Mereka tidak berontak, juga menanggalkan sendiri pakaian yang dikenakan. Bahkan, meminta uang setelah hubungan seks, tapi belum sempat dikasih para pelaku.
Polisi tetap memproses secara hukum ke lima pelaku. Mereka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Pencabulan Anak di Bawah Umur dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Sebenarnya sudah agak lama. Setelah dia terjerat kasus (pencabulan) itu, langsung dibebas tugaskan oleh Bapak Kepala Sekolah," kata guru yang tak ingin ditulis namanya, Rabu (11/5/2016).
Sebagai guru honorer, yang berhak menerima dan mengeluarkan adalah kepala sekolah. Guru tersebut tidak memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Sifat dari guru honorer itu kan membantu, membantu pihak sekolah yang kekurangan tenaga didik. Perannya tak jauh beda dengan guru PNS, mendidik siswa," jelasnya.
Oknum guru yang terjerat kasus pencabulan itu mengampu mata pelajaran pendidikan jasmani (olahraga). Dia mengajar semua kelas, dari kelas 1-6 untuk pelajaran itu.
"Setelah ada masalah hukum itu, sampai sekarang belum ada pengantinya untuk mengajar olahraga di sekolah," jelasnya.
Solusinya, guru kelas merangkap sebagai guru olahraga. Dia mengaku setiap guru kelas memiliki keterampilan untuk mengajar, termasuk olahraga.
"Karena enggak ada guru olahraga, ya yang mengajar olahraga dari guru wali kelas. Olahraga itu kan ada di ruang kelas dan luar kelas," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, guru honorer yang tengah berperkara hukum itu mengajar sejak September 2014. Belum genap dua tahun mengajar, dia terjerat kasus pencabulan anak didiknya.
Guru tersebut berinisial BEY dan akrab disapa Eko (30). Aksi pencabulan itu dilakukan Eko bersama empat rekannya, yakni BS alias Bagus (20), S (17), A (16), dan W (17).
Kelima orang itu dicokok polisi pada 27 April 2016 karena mendapat delik aduan. Dua perempuan di bawah umur korban pencabulan, inisial L (15) dan Z (14) yang tinggal di panti sosial.
Keduanya sempat menengak miras sebelum digilir para pelaku. Mereka tidak berontak, juga menanggalkan sendiri pakaian yang dikenakan. Bahkan, meminta uang setelah hubungan seks, tapi belum sempat dikasih para pelaku.
Polisi tetap memproses secara hukum ke lima pelaku. Mereka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Pencabulan Anak di Bawah Umur dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(san)