Dalam Setahun Klinik Budi Mulia 30 Kali Aborsi

Selasa, 10 Mei 2016 - 20:11 WIB
Dalam Setahun Klinik Budi Mulia 30 Kali Aborsi
Dalam Setahun Klinik Budi Mulia 30 Kali Aborsi
A A A
MEDAN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumut akhirnya menetapkan empat orang tersangka pelaku aborsi ilegal di klinik Budi Mulia, Jalan Medan-Binjai, Kilo meter (Km) 13,5 Desa Seisemayang, Kabupaten Deliserdang.

Kasubdit III/Jahtanras Polda Sumut AKBP Faisal Napitupulu mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui dua dokter yang ditetapkan tersangka itu bernama Jihar Sinaga dan Ericson Sinaga selaku pemilik klinik tersebut.

Serta seorang bidan berinisial Radl, dan seorang pasien berinisial LH. Menurut pengakuan tersangka Jihar Sinaga dan Ericson Sinaga, dalam setahun klinik tersebut mengaborsi pasiennya sebanyak 30 kali.

“Pengakuan sementara tersangka, mereka hanya 30 kali dalam setahun melakukan aborsi secara ilegal. Tetapi itu kan hanya pengakuan saja, penyidik tidak percaya begitu saja,” kata dia, Selasa (10/6/2016).

Masih menurut pengakuan tersangka, tarif untuk sekali aborsi diminta kepada pasien antara Rp2-2,5 juta. “Untuk tarifnya tersangka meminta kepada pasien sekitar Rp2-2,5 juta,” terangnya.

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah memeriksa secara intensif barang bukti berupa 15 bungkus plastik di Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Medan, yang diduga hasil aborsi.

"Kantong plastik itu ditemukan di dalam septic tank klinik yang berukuran 21x30 meter. Sampai saat ini hasil penelitian di labfor belum kelar, sehingga belum bisa kita simpulkan apapun terkait bungkusan plastik tersebut,” terangnya.

Sementara itu, Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menambahkan, pihaknya juga sedang menelusuri adanya keterlibatan pihak lain yang diduga mengetahui praktik tersebut.

“Penyidik masih bekerja keras, kemungkinan ada jaringannya di tempat lain itu bisa saja terjadi. Namun, perlu penyelidikan yang mendalam dan petunjuk penyelidikan harus benar-benar berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi," kata dia.

Menurut Nainggolan, selain adanya dugaan keterlibatan pihak lain sebagai jaringan tersangka, dari daftar buku harian klinik tersebut yang mencantumkan nama sejumlah dokter spesialis akan segera dipanggil untuk dimintai keterangannya.

“Siapa saja yang ada di dalam daftar buku harian klinik itu, bisa saja diperiksa untuk melengkapi berkas penyelidikan. Itu hak dan wewenang penyidik yang diatur dalam KUHAP untuk membuktikan proses hukum bagi tersangka,” jelasnya.

Ditanya mengenai keterlibatan sejumlah dokter spesialis tersebut dalam kaitan aborsi ilegal klinik Budi Mulia, mantan Kapolres Nias ini mengaku tidak tertutup kemungkinan.

“Bisa saja terlibat, minimal sebagai saksi untuk tahap pertama dan untuk itu perlu ada penyelidikan dan penyidik kemungkinan akan memanggil para dokter tersebut,” sebutnya.

Dia menambahkan, selain akan memeriksa sejumlah dokter pihaknya juga sedang menelusuri lokasi pembuangan janin di tempat lain. Namun, bila janin tersebut dibuang ke sungai kemungkinan sudah membusuk dan tidak memungkinkan untuk dicari.

“Tugas penyidik kedepan untuk melakukan pengembangan. Termasuk mencari dan menelusuri lokasi pembuangan janin. Namun, bila lokasi pembuangannya ke sungai kemungkinan sudah membusuk dan tidak bisa lagi diteliti sebagai barang bukti,” jelasnya.

Sebelumnya, Klinik Budi Mulia digerebek polisi karena melakukan praktik aborsi ilegal selama 15 tahun, di Jalan Medan-Binjai, Km 13,5 Desa Seisemayang, Kabupaten Deliserdang, pada Senin 9 Mei 2016.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5898 seconds (0.1#10.140)