Guru Olahraga dan 3 Anak Dibawah Umur Cabuli Gadis Panti Sosial

Selasa, 10 Mei 2016 - 17:18 WIB
Guru Olahraga dan 3...
Guru Olahraga dan 3 Anak Dibawah Umur Cabuli Gadis Panti Sosial
A A A
SLEMAN - Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur juga terjadi di wilayah Sleman. Korbannya kali ini adalah dua anak panti sosial Bimomartani, Ngemplak, Sleman. Para korban dicabuli lima orang lelaki.

Kelima pelaku adalah Bey (23), yang diketahui berprofesi sebagai guru olah raga di sebuah SD, kemudian empat rekannya BS, S, A dan W. Aksi pencabulan dilakukan dua kali, yakni pada 7 dan 11 April lalu.

“Yang ditahan saat ini adalah Bey dan BS. Sementara untuk tiga tersangka lain dalam posisi dititipkan juga ke panti sosial Bimomartani, karena masih di bawah umur,” tandas Kapolres Sleman AKBP Yulianto, Selasa (10/5/2016).

Kapolres menyebut, awalnya laporan yang masuk menyebut telah terjadi aksi pemerkosaan oleh lima orang tersangka. Namun dari proses penyidikan yang dilakukan, dimungkinkan yang terjadi adalah aksi pencabulan anak di bawah umur.

Hal tersebut terlihat dari temuan, kedua korban sudah dua kali dicabuli oleh kawanan pelaku. Meski ada dugaan adanya unsur mau sama mau dalam hal tersebut, petugas masih mendalami adanya keterangan kedua korban dicabuli setelah dicekoki miras.

Aksi pencabulan sendiri dilakukan di kawasan Cangkringan, di rumah dari nenek tersangka BS. Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar menambahkan, L dan Z sama-sama warga binaan Panti Sosial Bimomartani.

Tercatat, L sudah putus sekolah dan saat ini keduanya dalam posisi dilindungi oleh pihak panti Bimomartani yang dikelola Dinas Sosial.

”L dan Z ini merupakan warga panti sosial Bimomartani Ngemplak Sleman. L ini kebetulan sudah putus sekolah dan sekarang sudah berada dalam perlindungan panti,” sebutnya.

Sementara dari pemeriksaan yang dilakukan, keterangan dari tersangka Bey yang diterima mengatakan, aksi pencabulan diawali dari pertemuan kelima pelaku dengan dua korbannya di jalan.

Setelah terjadi obrolan, mereka bepergian ke daerah Cangkringan yang diikuti dengan aksi pencabulan tersebut. “Dari keterangan Bey, korban dilakukan secara sadar dan sempat meminta uang usai berhubungan dengan salah satu pelaku,” ujarnya.

Kendati ada unsur mau sama mau, Sepuh menyebut, aksi dari kelima pelaku tetap tidak bisa dibenarkan. Salah satunya dikarenakan para korbannya masih dibawah umur.

Dengan demikian, petugas akan menerapkan Pasal 81 dan 82 UU 35/2014 tentang Pencabulan Anak di Bawah Umur. Dengan pasal tersebut, para pelaku terancam hukuman penjara antara lima hingga 15 tahun.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2908 seconds (0.1#10.140)