Adrianus Meliala Tak Setuju Pemerkosa Yuyun Dihukum Kebiri

Minggu, 08 Mei 2016 - 06:10 WIB
Adrianus Meliala Tak...
Adrianus Meliala Tak Setuju Pemerkosa Yuyun Dihukum Kebiri
A A A
JAKARTA - Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala mengungkapkan bahwa hukuman bagi pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun belum bisa ditentukan secara pasti. Menurutnya, banyak pertimbangan dalam penanganan kasus ini.

"Soal pantas atau tidak, susah mengukurnya. Itu terkait berat-ringannya ancaman hukuman serta bagaimana hakim melihat keseriusan tindakan pelaku. Jadi, bisa naik bisa turun," kata Adrianus saat dihubungi oleh Sindonews, Sabtu (7/5/2016).

Dia menyebut, ada beberapa kondisi yang membuat dirinya tidak setuju akan hukuman kebiri yang banyak diajukan masyarakat sebagai hukuman bagi para pelaku kejahatan seksual.

"Ada beberapa hal yang membuat saya tidak setuju akan hal tersebut diantarnya yaitu: yang pertama, perkosaan adalah hasil kognisi alias pemikiran. Jadi bukan semata mata biologis. Kenapa lalu tubuh yang dihukum?" jelasnya.

Yang kedua, yaitu teknis pelaksanaannya sulit dan mahal. Menurut mantan komisioner Kompolnas ini, hal itu nantinya akan merepotkan pemerintah.

"Yang terakhir perihal waktu, kapan kebiri dilaksanakan? Apakah saat inkrach atau belum? Makin lama diberikan, makin kurang aspek deterrence," ucap dia.

Seperti diketahui, Yuyun ditemukan tewas di areal perkebunan karet milik warga pada awal April 2016. Yuyun dibunuh dan diperkosa oleh 14 pelaku secara bergiliran. Pihak kepolisian telah berhasil meringkus 12 pelaku, sementara dua lainnya masih buron.

Mereka yang telah ditangkap adalah Fe (18); Sp (16); De (19); To (19); Da (17); Su (19); Bo (20); Fa (19); Za (23); Al (17); Suu (18) dan Er (16). Kasus ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Curup dan para pelaku dituntut dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2824 seconds (0.1#10.140)