Yuyun di Mata Guru dan Teman-temannya
A
A
A
BENGKULU - Peristiwa tragis yang dialami Yuyun (14), pelajar kelas 2 SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, menyisakan kisah duka dan kesedihan mendalam di kalangan guru dan teman-teman korban. Selain merasa kehilangan sosok Yuyun, guru dan rekan-rekan korban berharap para pelaku dihukum berat.
Di mata teman-teman dan para guru, sosok Yuyun dikenal ramah dan pandai bergaul. Tak hanya itu, dalam bidang akademik Yuyun terkenal pintar dan rajin. Bahkan, selalu menduduki rangking 5 besar di kelasnya.
Namun, kini sosok Yuyun telah tiada. Selain menyisakan kenangan dan kisah sedih, para guru dan rekannya merasa terpukul lantaran peristiwa tragis yang dialami Yuyun.
Widyawati, guru Yuyun, dan Hasnah, teman Yuyun, berharap para pelaku pemerkosaan yang saat ini tengah menjalani proses persidangan dijatuhi hukuman setimpal alias hukuman mati.
Sebagaimana diketahui, Yuyun ditemukan tewas di areal perkebunan karet milik warga pada awal April 2016. Yuyun diperkosa dan dibunuh oleh 14 pelaku secara bergiliran.
Pihak kepolisian telah berhasil meringkus 12 pelaku, sementara dua pelaku lainnya masih buron. Kasus ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Curup. Para pelaku dituntut dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Di mata teman-teman dan para guru, sosok Yuyun dikenal ramah dan pandai bergaul. Tak hanya itu, dalam bidang akademik Yuyun terkenal pintar dan rajin. Bahkan, selalu menduduki rangking 5 besar di kelasnya.
Namun, kini sosok Yuyun telah tiada. Selain menyisakan kenangan dan kisah sedih, para guru dan rekannya merasa terpukul lantaran peristiwa tragis yang dialami Yuyun.
Widyawati, guru Yuyun, dan Hasnah, teman Yuyun, berharap para pelaku pemerkosaan yang saat ini tengah menjalani proses persidangan dijatuhi hukuman setimpal alias hukuman mati.
Sebagaimana diketahui, Yuyun ditemukan tewas di areal perkebunan karet milik warga pada awal April 2016. Yuyun diperkosa dan dibunuh oleh 14 pelaku secara bergiliran.
Pihak kepolisian telah berhasil meringkus 12 pelaku, sementara dua pelaku lainnya masih buron. Kasus ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Curup. Para pelaku dituntut dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
(zik)