Bacok Jawara Muda Cipinang, Pelatih Pencak Silat Diciduk Polisi

Senin, 02 Mei 2016 - 15:39 WIB
Bacok Jawara Muda Cipinang,...
Bacok Jawara Muda Cipinang, Pelatih Pencak Silat Diciduk Polisi
A A A
JAKARTA - Seorang pelatih pencak silat bernama Usman (18), dibekuk polisi lantaran membacok jawara muda Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur, Ricky Ferdiansyah (18) hingga tewas. Pembacokan itu terjadi saat tawuran antarwarga di Cipinang, Jakarta Timur.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Nasriadi mengatakan, peristiwa itu terjadi saat korban bersama enam temannya mendatangi Jalan Cipinang Pulo, RT15/11, Jatinegara, Jakarta Timur hendak mencari kabar temannya yang dianiaya seorang warga RW13. Padahal, kabar tersebut belum dipastikan kebenarannya.

Saat di lokasi, kata Nasriadi, korban bertemu dengan pelaku Usman bersama teman-temannya. Alhasil, kedua kelompok pemuda itu terlibat aksi adu mulut dan terjadi tawuran di antara keduanya. Saat tawuran terjadi, korban dan pelaku berduel menggunakan senjata tajam.

"Korban dikenal sebagai jawara. Pelaku juga dikenal jawara dan pelatih pencak silat di Cipinang itu. Saat itu, pelaku membacok korban, tapi korban tak luka. Lalu, pelaku kembali menyerang korban dengan teknik yang berbeda," tuturnya di Jakarta, Senin (2/5/2016).

Saat dibacok kedua kalinya, kata Nasriadi, korban mengalami luka di bagian leher sebelah kirinya hingga darahnya bercucuran. Meski sempat menyelamatkan diri, korban akhirnya tewas kehabisan darah. Sementara pelaku yang melihat korban sempoyongan melarikan diri sambil membawa senjata tajam berupa clurit itu.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Agung Budijono menambahkan, mendapati laporan tawuran warga hingga memakan korban jiwa itu, polisi akhirnya melakukan penyisiran di lokasi kejadian. Selain Ricky, terdapat korban lainnya, yakni Alvianto yang juga teman korban. Alvianto mengalami luka di bagian tangannya lantaran menahan sabetan sajam dan masih dirawat di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Setelah kami sisir sekitar lokasi dan kami dapati tempat persembunyian pelaku, pelaku akhirnya kami tangkap di Pasar Gembrong. Pelaku kini kami jerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tuturnya.

Selain Usman, polisi juga mengamankan 16 orang yang terlibat dalam tawuran tersebut. Orangtua mereka lantas dipanggil dan dibina agar anak-anaknya itu tak lagi melakukan aksi tawuran yang membahayakan nyawa.
(mhd)
Berita Terkait
Rampas Sepeda Motor...
Rampas Sepeda Motor Picu Tawuran Antar 2 Kelompok Pemuda di Medan
Remaja 15 Tahun Korban...
Remaja 15 Tahun Korban Tawuran di Makassar Terkena Anak Panah di Dada
Tragis, 37 Warga Pubabu...
Tragis, 37 Warga Pubabu Besipae Diserang Warga Desa Tetangga
Breaking News! Abepura...
Breaking News! Abepura Papua Mencekam 2 Kelompok Warga Bentrok Terdengar Suara Tembakan
Cegah Bentrok, Bupati...
Cegah Bentrok, Bupati Tapsel Minta Jajarannya Peka Situasi Keamanan
Bentrok Antar Warga...
Bentrok Antar Warga 2 Desa di Tapsel: 3 Orang Luka Tembak Senapan Angin
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
2 jam yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
2 jam yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
3 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
3 jam yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
4 jam yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
4 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved