Tak Hadiri Sidang Wawan, Keluarga Mulai Menjauh?
A
A
A
SERANG - Sidang perdana Tubagus Chairi Wardana alias Wawan dalam kasus dugaan korupsi proyek RSUD Tangerang Selatan (Tangsel) di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (27/4/2016) tanpa dihadiri satu pun pihak keluarga.
Bahkan, sang istri, yang kini menjabat sebagai Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany beserta anakanya pun tak terlihat.
Termasuk Ratu Tatu Chasanah (Bupati Serang), dan Adik Tirinya, Tubagus Hairul Jaman (Wali Kota Serang) juga tak hadir.
Hal tersebut mengindikasikan seolah Wawan mulai ditinggalkan orang-orang terdekatnya dan dibiarkan menghadapi masalag sendiri.
Wawan beserta lima tersangka lainnya didakwa merugian negara atas pembangunan RSUD dan Puskesmas dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Tahun anggaran 2011 dan 2012 sebesar Rp. 9.604.529.769,01.
Dalam kasus ini, Wawan diancam pidana dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan ayat Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Pasal subsider, Wawan diancam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan ayat Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Bahkan, sang istri, yang kini menjabat sebagai Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany beserta anakanya pun tak terlihat.
Termasuk Ratu Tatu Chasanah (Bupati Serang), dan Adik Tirinya, Tubagus Hairul Jaman (Wali Kota Serang) juga tak hadir.
Hal tersebut mengindikasikan seolah Wawan mulai ditinggalkan orang-orang terdekatnya dan dibiarkan menghadapi masalag sendiri.
Wawan beserta lima tersangka lainnya didakwa merugian negara atas pembangunan RSUD dan Puskesmas dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Tahun anggaran 2011 dan 2012 sebesar Rp. 9.604.529.769,01.
Dalam kasus ini, Wawan diancam pidana dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan ayat Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Pasal subsider, Wawan diancam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan ayat Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(nag)