Buron 5 Tahun, Mantan Anggota DPRD Talaud Ditangkap di Rumahnya

Senin, 25 April 2016 - 22:03 WIB
Buron 5 Tahun, Mantan...
Buron 5 Tahun, Mantan Anggota DPRD Talaud Ditangkap di Rumahnya
A A A
MANADO - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut) Nelson Sasauw ditangkap Kejari Melonguane di Manado, setelah buron lima tahun dalam kasus pencurian ikan.

"Benar, tersangka sudah ditangkap di Manado, tepatnya di rumahnya, Jalan 14 Februari Teling Manado. Tersangka dibawa ke Lembaga Kemasyarakatan (lapas) Tuminting Manado," tegas Kajari Melonguane Henry Silitonga, Senin (25/4/2016).

Dia menjelaskan, atas perintah Kajari Sulut, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka Nelson yang telah ditetapkan hukuman penjara oleh Makamah Agung (MA) sejak tahun 2005.

"Kami melakukan pengendapan selama dua hari, hasilnya berhasil menangkap tersangka, walau sebelumnya tersangka lari saat berada di salah satu komplek SMA Teling Manado," jelas dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut Arief Kanahau mengatakan, eksekusi ini merupakan prestasi Kajari Melonguane. Meskipun masih baru, tapi dapat menuntaskan kasus yang menjadi perhatian masyarakat.

"Kami bersama-sama melakukan eksekusi ini dengan bantuan aparat Polresta Manado," jelas Kanahau.

Nelson Sasauw adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Talaud yang kemudian menjadi Direktur pada CV Porodisa Fishing dengan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia pada tahun 2005.

Penangkapan ikan dilakukan di laut lepas tanpa dilengkapi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Hasil tangkapannya kemudian dijual ke General Santos (Gensan) Philipina sehingga negara mengalami kerugian Rp 1,5 milliar.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tahuna, Sasauw divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan badan. Dia lalu menyatakan banding dengan putusan itu.

Dalam putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Majelis Hakim membatalkan putusan PN Tahuna dengan menjatuhkan vonis setahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sasauw dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyatakan kasasi. Pada tingkat kasasi, MA malah mengabulkan permohonan kasasi JPU dan menolak permohonan kasasi Nelson Sasauw dengan membatalkan putusan PT Manado dan memperbaiki putusan PN Tahuna.
(sms)
Berita Terkait
Memalukan! Oknum Anggota...
Memalukan! Oknum Anggota DPRD Muratara Tunjukkan Kelamin VCS dengan Wanita Telanjang
Oknum Anggota DPRD Medan...
Oknum Anggota DPRD Medan Diduga Backup Bangunan Bermasalah
Samakan Tatib Dewan...
Samakan Tatib Dewan dengan Alquran, Anggota DPRD Banjarmasin Diprotes
Viral! Aksi Anggota...
Viral! Aksi Anggota Dewan Mengamuk dan Tantang Ketua DPRD Konawe Selatan saat Rapat
Diduga Anggota DPRD...
Diduga Anggota DPRD Muratara Lakukan Video Mesum dan Pamer Kelamin, Polisi Segera Lakukan Pemanggilan
Ulah Oknum Dewan, SPPD...
Ulah Oknum Dewan, SPPD Belum Cair Anggota DPRD Bungo Ancam Mogok Kerja
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
1 jam yang lalu
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
5 jam yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
5 jam yang lalu
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
5 jam yang lalu
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
7 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
8 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved