Sekap Rekan Bisnis, Ari Diringkus Polisi di Rumah Orangtua

Kamis, 21 April 2016 - 15:21 WIB
Sekap Rekan Bisnis,...
Sekap Rekan Bisnis, Ari Diringkus Polisi di Rumah Orangtua
A A A
JAKARTA - Ari Fauzi nekat melakukan pencurian dan penyekapan terhadap rekan bisnisnya di Ruko Permai, Jalan Bojong Indah Raya No 48E Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Bahkan, korban bernama Marianata Alamsyah (61), mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sutarjono mengatakan, pelaku sudah dibekuk di rumah orangtuanya, Desa Hahuripan, RT02/016, Kahuripan, Tawang, Tasikmalaya, Jawa Barat pada Selasa 19 April 2016. Pelaku juga tidak melawan saat diringkus polisi.

"Kami bekuk tanpa perlawanan, setelah sebelumnya kami cari ke sejumlah tempat, mulai dari kontrakan, teman, hingga rumah istrinya," terang Sutarjono di Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, kasus ini diketahui berlatar belakang balas dendam. Pelaku kecewa setelah korban enggan memberikan pinjaman uang kepadanya. (Baca: Bocah 7 Tahun Dibunuh Penculik di Lubang Buaya)

Dalam menjalankan aksinya, masih kata Sutarjono, pelaku ini mengelabuhi korbannya dengan cara berpura-pura mengatakan bahan produksi sandal telah habis. Mereka kemudian berjanji bertemu di kantor, sebelumnya akhirnya membekap korbannya sembari menodongkan pisau. "Korbannya tak melawan, dan menuruti semua permintaan pelaku," sambungnya.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, IPTU Noviar menegaskan, akibat kejadian ini korbanya mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Setelah tas korban berisi uang tunai Rp3.500.000, empat unit handphone, Kartu Tanda penduduk (KTP), dan kartu kredit, serta tabungan di ATM dikuras pelaku.

"Korban baru melapor sehari setelahnya usai berhasil melepaskan diri dari sekapan pelaku," jelasnya. (Baca: Pelaku Penyekapan Tewas Didor)

Atas perbuatannya, Ari terancam hukuman penjara di atas lima tahun. Karena dianggap melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan.
(mhd)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2782 seconds (0.1#10.24)