Dapat Surat Jadi Terpidana Korupsi, Pegawai Bank Gantung Diri

Rabu, 20 April 2016 - 19:49 WIB
Dapat Surat Jadi Terpidana...
Dapat Surat Jadi Terpidana Korupsi, Pegawai Bank Gantung Diri
A A A
MEDAN - Seorang pegawai bank, Darul Azli (48) ditemukan tewas gantung diri di rumahnya Kompleks Perumahan Unimed, Jalan Pelajar Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Medan, Rabu (20/4/2016). Korban tewas diduga karena stres, setelah mendapat surat panggilan sebagai terpidana dari Kejari Medan, terkait kasus korupsi kredit fiktif di bank tempat dia bekerja. Kemudian korban langsung gantung diri dengan menggunakan seprei.

“Bunuh diri karena menjalani hukuman tipikor,” kata Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, kepada wartawan.

Sementara, Kapolsek Medan Area Kompol M Arifin mengaku pihaknya mendapatkan laporan pada pukul 08.00 WIB. Korban gantung diri dengan menggunakan kain seprai di pintu kamarnya. Petugas dari Mapolsek Medan Area lalu berkoordinasi dengan pihak identifikasi Mapolresta Medan.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi menemukan barang bukti satu surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Medan dengan perihal pelaksanaan putusan MA atas nama Darul Azli.

“Dari surat yang ditemukan itu, korban dipanggil dalam kasus tipikor dengan status terpidana. Kalau dugaan bunuh diri ini kita belum tahu,” timpal Arifin.

Polisi menyebut, korban pada Selasa malam 19 April menerima surat panggilan itu. Setelah itu, korban tidak keluar dari kediamannya.

“Diperkirakan korban bunuh diri sekitar pukul 02.00 WIB. Terkait hal ini kita koordinasi dengan pihak bank dan pihak kejaksaan. Sementara, surat itu sudah kita amankan,” tambah Arifin.

Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Permata Bunda, Medan. Kemudian, jenazah dibawa ke Padang melalui Bandara Kualanamu, Deliserdang.

“Rencana mau dibawa ke Padang, karena rumah istrinya disana,” kata salah seorang rekan korban yang enggan disebutkan namanya di RS Permata Bunda. Terlihat puluhan rekan korban melepas kepergian Darul Azli.

Sebelumnya, korban divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta sibsider 1 bulan kurungan pada Senin 29 April 2013 silam bersama tiga orang rekannya atas kasus korupsi kredit fiktif Rp117,5 miliar.

Namun, dalam putusan tersebut, hakim yang mengadili perkara korban tidak mengeluarkan penetapan penahanan. Karena tidak puas, korban mengajukan kasasi ke MA. Setelah proses kasasi bergulir, MA menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan.
(sms)
Berita Terkait
Dari Patah Hati sampai...
Dari Patah Hati sampai Korupsi, Ini Para Pelaku Bunuh Diri yang Tinggalkan Penanda
Pemuda di Pangkep Ditemukan...
Pemuda di Pangkep Ditemukan Tewas Tergantung Dalam Kamar
Mahasiswa di Makassar...
Mahasiswa di Makassar Ditemukan Tewas Gantung Diri
Pria Gantung Diri di...
Pria Gantung Diri di Flyover Cimindi Tinggalkan Surat Wasiat, Ini Isinya
Pergi Tanpa Pamit Orangtua,...
Pergi Tanpa Pamit Orangtua, Ramli Ditemukan Tewas Gantung Diri
Warga Lutim Gantung...
Warga Lutim Gantung Diri di Pohon Jati Diduga Karena Terlilit Utang
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
2 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
2 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
3 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
3 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
3 jam yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
3 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved