Dana Hibah untuk Museum Radya Pustaka segera Cair

Senin, 18 April 2016 - 17:59 WIB
Dana Hibah untuk Museum Radya Pustaka segera Cair
Dana Hibah untuk Museum Radya Pustaka segera Cair
A A A
SOLO - Pemkot Solo menargetkan dana hibah untuk Museum Radya Pustaka dapat cair dalam waktu dekat. Bantuan hibah termin pertama sebesar 40% dari total Rp300 juta dijadwalkan cair, Selasa 19 April besok. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Solo Budi Yulistianto mengatakan, pihaknya telah menerima berkas permohonan pengajuan pencairan dana hibah Museum Radya Pustaka dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disparbud).

Dari hasil verifikasi, secara umum berkas sudah komplit. Tetapi ada dokumen yang harus diperbaiki.
“Seperti perubahan Peraturan Wali Kota (Perwali) lama dengan yang baru,” ungkap Budi Yulistianto, Senin (18/4/2016) siang. Ini terjadi karena proses pengajuannya terlalu mendesak. Meski demikian, hal itu bukan masalah besar karena sehari bisa rampung. Dengan demikian, mulai Selasa 19 April dana sudah bisa dicairkan.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan, dana yang cair meliputi biaya perawatan dan pemeliharaan museum, pembiayaan honor karyawan, pengamanan, listrik dan air. Pencairan dana kini tengah diproses di DPPKA.

“Ada perubahan Perwali untuk pencairan dana hibah Museum Radya Pustaka. Salah satunya, dana untuk membayar uang presensi atau kehadiran komite belum ada,” timpal Rudy, sapaan Wali Kota Solo. Dirinya meminta pengelola museum tidak menggunakan dana operasional untuk kegiatan event budaya.

Dana hibah hanya diperbolehkan dipakai untuk operasional museum yang terletak di kawasan Sriwedari tersebut. Terlambatnya pencairan anggaran operasional museum tertua di Indonesia disebabkan karena aturan yang tumpang tindih.

Merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pencairan dana hibah harus lembaga berbadan hukum. Sementara status museum kini dikelola komite yang tidak berbadan hukum.

Pada sisi lain, Pemkot berpegang UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam pasal 98 disebutkan bahwa Pemerintah Pusat, Provinsi dan daerah wajib mengamankan, merawat, dan menjaga benda cagar budaya, situs, maupun museum.

Sehingga anggaran operasional bisa melalui APBN, APBD Provinsi atau Pemerintah Kota. Namun karena APBN dan APBD Provinsi tidak menganggarkan, maka APBD Kota Solo yang mengalokasikan. “Keterlambatan pencairan sebenarnya hanya persoalan kamunikasi saja,” jelasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7795 seconds (0.1#10.140)