Polres Sorong Gagalkan Perdagangan Ratusan Satwa Liar

Sabtu, 16 April 2016 - 13:11 WIB
Polres Sorong Gagalkan...
Polres Sorong Gagalkan Perdagangan Ratusan Satwa Liar
A A A
SORONG - Polres Sorong dan BKSDA Papua Barat berhasil mengagalkan penyelundupan ratusan ekor satwa liar dilindungi senilai Rp3 miliar.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan Interpol Australia kepada LSM Wildlife Conservation Society (WCS) yang diteruskan pada aparat.

Sementara untuk tersangka yang diamankan ialah seorang penyuplai Satwa dilindungi berskala Internasional bernama Nasir. Tersangka dibekuk di kediamannya di dikelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong, Jumat 15 April 2016 sore.

"Jadi memang Nasir ini sudah terkenal sebagai penyuplai terbesar Satwa liar khas Papua di sejumlah pasar burung yang berada di Jakarta, Surabaya, Makasar dan kota-kota Besar lainya di Indonesia," ungkap Irma Herawati selaku anggota LSM WCS.

Menurut Irma, Nasir selama ini diduga telah menyalahgunakan izin peredaran satwa liar setelah terbukti di tempat penampungan satwa yang dimilikinya terdapat salah satu satwa langka paling dilindungi berjenis burung Kaka Tua Raja yang diduga akan di pasarkan keluar daerah hingga ke manca Negara.

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan Nasir memiliki Ijin Peredaran namun, di sayangkan disalahgunakan oleh nasir ini, "terang Irma Herawati.

Lebih lanjut Irma berharap, kepada departemen kehutanan dalam hal ini BKSDA Sorong, bisa mengambil tindakan tegas kepada si pelaku. " Dan aparat kepolisian mengusut lebih dalam lagi terutama, dari jaringan Nasir, " tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Dodi Pratama mengatakan yang bersangkuta dapat dijerat dengan Undang-Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumbar Daya Alam dan Hayati.

"Kita juga akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan perdagangan satwa liar dilindungi," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4238 seconds (0.1#10.140)