Pengelola Panti Asuhan Ini Tega Cabuli 4 Santrinya
A
A
A
MALANG - Pria berinisial CH (55), warga Jalan Tirto, Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditetapkan sebagai tersangka pencabulan empat santrinya.
Pria yang juga pengasuh panti asuhan dan pondok pesantren ini diduga telah mencabuli empat korban sejak tahun 2012.
Peristiwa ini terungkap setelah warga ramai-ramai mendatangi CH pada 30 Maret silam. Tersangka lalu diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyidikan.
Dia disangka pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang Iptu Sutiyo mengatakan, dari keterangan saksi, empat korban dan pengakuan tersangka, sudah memenuhi unsur untuk menentukan tersangka.
"Tersangka ini guru ngaji, sebelum mencabuli, korban diminta ke ruangannya dan disuruh membersihkan atau membawa sesuatu lalu digitukan," kata Sutiyo, Selasa (12/4/2016).
Saat Ini, tersangka ditahan di Mapolres Malang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pria yang juga pengasuh panti asuhan dan pondok pesantren ini diduga telah mencabuli empat korban sejak tahun 2012.
Peristiwa ini terungkap setelah warga ramai-ramai mendatangi CH pada 30 Maret silam. Tersangka lalu diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyidikan.
Dia disangka pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang Iptu Sutiyo mengatakan, dari keterangan saksi, empat korban dan pengakuan tersangka, sudah memenuhi unsur untuk menentukan tersangka.
"Tersangka ini guru ngaji, sebelum mencabuli, korban diminta ke ruangannya dan disuruh membersihkan atau membawa sesuatu lalu digitukan," kata Sutiyo, Selasa (12/4/2016).
Saat Ini, tersangka ditahan di Mapolres Malang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(san)