Kabur Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Tahanan Ini Kembali Ditangkap
Senin, 11 April 2016 - 00:35 WIB
Kabur Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Tahanan Ini Kembali Ditangkap
A
A
A
TANGERANG - Setelah lima hari buron, Zul Fahmi (30) terdakwa kasus narkotika yang kabur usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, akhirnya dibekuk petugas Polresta Tangerang. Zul melarikan diri setelah divonis 10 tahun penjara dalma kasus narkotika.
Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Agus Hermanto mengatakan, Zul Fahmi ditangkap di Jalan Raya Cemplang Kelurahan Leuwi Liang, Bogor Jawa Barat, pada Minggu, 10 April 2016 kemarin, sekitar pukul 03.00 WIB, tanpa melakukan perlawanan.
"Kita sudah serahkan kembali ke jaksa Kejari Tigaraksa guna menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Agus singkat ketika dikonfirmasi, tadi sore.
Untuk diketahui, Zul Fahmi seorang terdakwa dalam kasus narkotika melarikan diri usai menjalani sidang pada Selasa, 5 April 2016 malam lalu di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Zul Fahmi yang merupakan tahanan dari Kejari Tigaraksa melarikan diri saat petugas lengah, ketika akan menaiki kendaraan tahanan.
Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Agus Hermanto mengatakan, Zul Fahmi ditangkap di Jalan Raya Cemplang Kelurahan Leuwi Liang, Bogor Jawa Barat, pada Minggu, 10 April 2016 kemarin, sekitar pukul 03.00 WIB, tanpa melakukan perlawanan.
"Kita sudah serahkan kembali ke jaksa Kejari Tigaraksa guna menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Agus singkat ketika dikonfirmasi, tadi sore.
Untuk diketahui, Zul Fahmi seorang terdakwa dalam kasus narkotika melarikan diri usai menjalani sidang pada Selasa, 5 April 2016 malam lalu di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Zul Fahmi yang merupakan tahanan dari Kejari Tigaraksa melarikan diri saat petugas lengah, ketika akan menaiki kendaraan tahanan.
(kri)