Tiga Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan Tanjung Gusta Berhasil Ditangkap
loading...
A
A
A
MEDAN - Pelarian tiga tahanan kasus narkoba asal Aceh dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan berakhir. Setelah mereka bersusah payah memanjat tembok setinggi 8 meter, ketiganya berhasil ditangkap 1,5 jam kemudian, Senin ( 8/6/2020) malam. Ketiga tahanan yang berhasil ditangkap kembali tersebut, masing-masing berinisial HE, SMJ, dan AR.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumut, Muhammad Jahari Sitepu mengatakan, ketiga tahanan itu dipenjara karena kasus narkoba. (Baca juga: Lompati Tembok 8 Meter, 3 Napi Tanjung Gusta Medan Kabur)
“Mereka melarikan diri dari klinik Rutan Klas I Medan dengan melompat tembokyang tingginya sekitar 8 meter,” kata Muhammad Jahari Sitepu, Selasa (9/6/2020).
Dia mengatakan peristiwa itu berawal saat HE, SMJ, dan AR menaiki tembok Rutan sekitar pukul 18.45 WIB. Rencananya kabur dari penjara, namun ketahuan pegawai Kemenkumham yang tinggal di kompleks sekitar penjara tersebut.
Saat itu, pegawai ini sedang berkendara bersama anaknya. Setelah menurunkan anaknya, dia menangkap salah seorang pelarian yang melompat turun dari tembok. “Pegawai itu juga berteriak meminta bantuan. Tak lama berselang warga sekitar kompleks penjara langsung menangkap seorang tahanan lainnya,” ungkap Jahari.
Kejadian itu juga langsung dikoordinasikan dengan Polsek Helvetia dan Kodim setempat, dan seorang lagi akhirnya tertangkap di dalam becak bersama seorang perempuan. “Menurut info, perempuan itu kakak tirinya,” jelas Jahari.
Menurut Jahari Sitepu, satu dari tiga tahanan tersebut adalah seorang narapidana (napi) yang sedang menjalani hukuman 7 tahun karena kasus narkoba. Dua lainnya sedang dalam proses persidangan, juga dengan kasus yang sama. “Menurut pengakuannya, dia dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga narapidana asal Aceh di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, terkait kasus narkotika dengan hukuman berat kompak melarikan diri. Ketiganya memanjat tembok setinggi delapan meter.
Narapidana ini melarikan diri dari ruang klinik dan berhasil kabur. Ketiganya merupakan warga binaan dengan kasus narkotika yang sudah divonis selama tujuh tahun dan dua orang lagi sedang proses persidangan dituntut seumur hidup.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumut, Muhammad Jahari Sitepu mengatakan, ketiga tahanan itu dipenjara karena kasus narkoba. (Baca juga: Lompati Tembok 8 Meter, 3 Napi Tanjung Gusta Medan Kabur)
“Mereka melarikan diri dari klinik Rutan Klas I Medan dengan melompat tembokyang tingginya sekitar 8 meter,” kata Muhammad Jahari Sitepu, Selasa (9/6/2020).
Dia mengatakan peristiwa itu berawal saat HE, SMJ, dan AR menaiki tembok Rutan sekitar pukul 18.45 WIB. Rencananya kabur dari penjara, namun ketahuan pegawai Kemenkumham yang tinggal di kompleks sekitar penjara tersebut.
Saat itu, pegawai ini sedang berkendara bersama anaknya. Setelah menurunkan anaknya, dia menangkap salah seorang pelarian yang melompat turun dari tembok. “Pegawai itu juga berteriak meminta bantuan. Tak lama berselang warga sekitar kompleks penjara langsung menangkap seorang tahanan lainnya,” ungkap Jahari.
Kejadian itu juga langsung dikoordinasikan dengan Polsek Helvetia dan Kodim setempat, dan seorang lagi akhirnya tertangkap di dalam becak bersama seorang perempuan. “Menurut info, perempuan itu kakak tirinya,” jelas Jahari.
Menurut Jahari Sitepu, satu dari tiga tahanan tersebut adalah seorang narapidana (napi) yang sedang menjalani hukuman 7 tahun karena kasus narkoba. Dua lainnya sedang dalam proses persidangan, juga dengan kasus yang sama. “Menurut pengakuannya, dia dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga narapidana asal Aceh di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, terkait kasus narkotika dengan hukuman berat kompak melarikan diri. Ketiganya memanjat tembok setinggi delapan meter.
Narapidana ini melarikan diri dari ruang klinik dan berhasil kabur. Ketiganya merupakan warga binaan dengan kasus narkotika yang sudah divonis selama tujuh tahun dan dua orang lagi sedang proses persidangan dituntut seumur hidup.
(zil)