Terbukti Nyabu, Oknum Anggota DPRD Manado Terancam 12 Tahun Penjara
A
A
A
MANADO - Polda Sulawesi Utara akhirnya membenarkan oknum anggota DPRD Kota Manado berinisial CL positif memakai narkoba. Dia terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar. Pihak kepolisian juga berhasil mendapatkan barang bukti dua paket sabu seberat 0,15 gram yang disita di rumah tersangka.
Menurut Kapolda Sulut Brigjen Pol Wilmar Marpaung, oknum anggota dewan tersebut melanggar Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sekalipun dia anggota dewan, di mata hukum semua sama, tidak ada perlakuan khusus," kata Kapolda Sulut Brigjen Pol Wilmar Marpaung, saat menggelar press release hasil Operasi Berantas Sindikat Narkoba (Bersinar) 2016, di Aula Tribrata Mapolda Sulut, Senin (4/4/2016).
Operasi Bersinar 2016 dilaksanakan Polda Sulut selama dua pekan. Hasilnya, mengungkap sebanyak enam kasus narkoba jenis sabu, dengan jumlah tersangka sebanyak 17 orang, dan jumlah barang bukti sabu sebanyak 4,5 gram, serta tiga alat isapnya.
"Ke-17 orang tersangka tersebut kita lihat dari profesi masing-masing, satu orang anggota DPRD Kota Manado, tiga orang anggota Polri, dua orang PNS, dua orang honorer, satu orang mahasiswa dan delapan orang swasta," jelas kapolda.
Saat ini, tersangka sedang menjalani masa assessment di Kantor BNN Provinsi Sulut. Kepala BNNP Sulut Kombes Pol Sumirat saat mendampingi kapolda menjelaskan, masa assessment ini bisa berlangsung sampai dengan enam hari. Sebab, assessment ini selain diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga diatur dalam peraturan bersama, serta surat edaran Mahkamah Agung (MA).
"Tujuan assessment ini untuk mengetahui kategori yang bersangkutan (oknum anggota dewan) apakah tingkat kecanduannya seperti apa. Apakah dia sebagai pengguna atau pengedar, sehingga kita bisa diambil langkah selanjutnya," kata Kepala BNNP Sumirat.
Wakil Ketua DPRD Sulut Wenny Lumentut mendukung sepenuhnya proses hukum yang menjerat oknum anggota dewan. (Baca juga: Oknum Anggota DPRD Manado Tertangkap Nyabu di Tempat Karaoke).
"Proses hukum terus berjalan, kalau positif saya minta ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku karena sudah mencoreng lembaga Dewan Perwakilan Rakyat. Saya juga akan mengusulkan setiap enam bulan, dilakukan tes urine di kalangan anggota dewan supaya mereka menjalankan tugas dengan baik dan tidak terpengaruh serta menjelek-jelekkan lembaga legislator."
Menurut Kapolda Sulut Brigjen Pol Wilmar Marpaung, oknum anggota dewan tersebut melanggar Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sekalipun dia anggota dewan, di mata hukum semua sama, tidak ada perlakuan khusus," kata Kapolda Sulut Brigjen Pol Wilmar Marpaung, saat menggelar press release hasil Operasi Berantas Sindikat Narkoba (Bersinar) 2016, di Aula Tribrata Mapolda Sulut, Senin (4/4/2016).
Operasi Bersinar 2016 dilaksanakan Polda Sulut selama dua pekan. Hasilnya, mengungkap sebanyak enam kasus narkoba jenis sabu, dengan jumlah tersangka sebanyak 17 orang, dan jumlah barang bukti sabu sebanyak 4,5 gram, serta tiga alat isapnya.
"Ke-17 orang tersangka tersebut kita lihat dari profesi masing-masing, satu orang anggota DPRD Kota Manado, tiga orang anggota Polri, dua orang PNS, dua orang honorer, satu orang mahasiswa dan delapan orang swasta," jelas kapolda.
Saat ini, tersangka sedang menjalani masa assessment di Kantor BNN Provinsi Sulut. Kepala BNNP Sulut Kombes Pol Sumirat saat mendampingi kapolda menjelaskan, masa assessment ini bisa berlangsung sampai dengan enam hari. Sebab, assessment ini selain diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga diatur dalam peraturan bersama, serta surat edaran Mahkamah Agung (MA).
"Tujuan assessment ini untuk mengetahui kategori yang bersangkutan (oknum anggota dewan) apakah tingkat kecanduannya seperti apa. Apakah dia sebagai pengguna atau pengedar, sehingga kita bisa diambil langkah selanjutnya," kata Kepala BNNP Sumirat.
Wakil Ketua DPRD Sulut Wenny Lumentut mendukung sepenuhnya proses hukum yang menjerat oknum anggota dewan. (Baca juga: Oknum Anggota DPRD Manado Tertangkap Nyabu di Tempat Karaoke).
"Proses hukum terus berjalan, kalau positif saya minta ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku karena sudah mencoreng lembaga Dewan Perwakilan Rakyat. Saya juga akan mengusulkan setiap enam bulan, dilakukan tes urine di kalangan anggota dewan supaya mereka menjalankan tugas dengan baik dan tidak terpengaruh serta menjelek-jelekkan lembaga legislator."
(zik)