Terbukti Nyabu, Oknum Anggota DPRD Manado Terancam 12 Tahun Penjara

Senin, 04 April 2016 - 23:16 WIB
Terbukti Nyabu, Oknum...
Terbukti Nyabu, Oknum Anggota DPRD Manado Terancam 12 Tahun Penjara
A A A
MANADO - Polda Sulawesi Utara akhirnya membenarkan oknum anggota DPRD Kota Manado berinisial CL positif memakai narkoba. Dia terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar. Pihak kepolisian juga berhasil mendapatkan barang bukti dua paket sabu seberat 0,15 gram yang disita di rumah tersangka.

Menurut Kapolda Sulut Brigjen Pol Wilmar Marpaung, oknum anggota dewan tersebut melanggar Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sekalipun dia anggota dewan, di mata hukum semua sama, tidak ada perlakuan khusus," kata Kapolda Sulut Brigjen Pol Wilmar Marpaung, saat menggelar press release hasil Operasi Berantas Sindikat Narkoba (Bersinar) 2016, di Aula Tribrata Mapolda Sulut, Senin (4/4/2016).

Operasi Bersinar 2016 dilaksanakan Polda Sulut selama dua pekan. Hasilnya, mengungkap sebanyak enam kasus narkoba jenis sabu, dengan jumlah tersangka sebanyak 17 orang, dan jumlah barang bukti sabu sebanyak 4,5 gram, serta tiga alat isapnya.

"Ke-17 orang tersangka tersebut kita lihat dari profesi masing-masing, satu orang anggota DPRD Kota Manado, tiga orang anggota Polri, dua orang PNS, dua orang honorer, satu orang mahasiswa dan delapan orang swasta," jelas kapolda.

Saat ini, tersangka sedang menjalani masa assessment di Kantor BNN Provinsi Sulut. Kepala BNNP Sulut Kombes Pol Sumirat saat mendampingi kapolda menjelaskan, masa assessment ini bisa berlangsung sampai dengan enam hari. Sebab, assessment ini selain diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga diatur dalam peraturan bersama, serta surat edaran Mahkamah Agung (MA).

"Tujuan assessment ini untuk mengetahui kategori yang bersangkutan (oknum anggota dewan) apakah tingkat kecanduannya seperti apa. Apakah dia sebagai pengguna atau pengedar, sehingga kita bisa diambil langkah selanjutnya," kata Kepala BNNP Sumirat.

Wakil Ketua DPRD Sulut Wenny Lumentut mendukung sepenuhnya proses hukum yang menjerat oknum anggota dewan. (Baca juga: Oknum Anggota DPRD Manado Tertangkap Nyabu di Tempat Karaoke).

"Proses hukum terus berjalan, kalau positif saya minta ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku karena sudah mencoreng lembaga Dewan Perwakilan Rakyat. Saya juga akan mengusulkan setiap enam bulan, dilakukan tes urine di kalangan anggota dewan supaya mereka menjalankan tugas dengan baik dan tidak terpengaruh serta menjelek-jelekkan lembaga legislator."
(zik)
Berita Terkait
Penggerebekan 165 Kilogram...
Penggerebekan 165 Kilogram Sabu-sabu di Aceh Barat
Pabrik Sabu di Karawaci,...
Pabrik Sabu di Karawaci, Polisi Ungkap Tersangka Sering Pindah-pindah Tempat
Jaringan Narkoba Internasional...
Jaringan Narkoba Internasional Incar Perairan Batam, Penyelundupan Sabu Hampir 3 Kg Digagalkan
Polres Muba Sikat Empat...
Polres Muba Sikat Empat Pengedar Narkoba
Fakta Buruk Tentang...
Fakta Buruk Tentang Sabu, Barang Bukti Millen Cyrus
Satuan Narkoba Polrestro...
Satuan Narkoba Polrestro Depok Amankan Sabu Sebanyak 46 Kilogram
Berita Terkini
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
1 jam yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
1 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
1 jam yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
2 jam yang lalu
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
3 jam yang lalu
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
4 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved