Tusuk Leher Almi Arlinda hingga Tewas, Julpiansyah Dipenjara 18 Tahun

Rabu, 30 Maret 2016 - 19:04 WIB
Tusuk Leher Almi Arlinda...
Tusuk Leher Almi Arlinda hingga Tewas, Julpiansyah Dipenjara 18 Tahun
A A A
BATAM - Seorang remaja pelaku pembunuhan sadis Julpiansyah dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Julpiansyah melakukan pembunuhan terhadap Almi Arlinda, seorang ibu rumah tangga di Kota Batam.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang diketuai Sarah Louis Simanjuntak dan hakim anggota Endi dan Jasael mengatakan, terdakwa sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Oleh Karena itu, majelis tidak mempunyai alasan untuk membebaskan terdakwa dari jeratan hukum. Terdakwa dijerat Pasal 339 KUHP seperti dakwaan primer yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julpiansyah dengan pidana penjara selama 18 tahun," Kata Hakim Ketua Sarah Louis Simanjuntak, di PN Batam, Rabu (30/3/2016).

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dua tahun dari tuntutan JPU Wahyu Barnad yang meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun.

Usai mendengarkan putusan hakim, terdakwa menyatakan terima. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir. Untuk diketahui, pembunuhan yang dilakukan Julpiansyah terjadi pada September 2015.

Ketika itu, Julpiansyah berangkat dari tempat tinggal kakaknya, di Perumahan Puri Malaka, Blok D, No 9, Kota Batam dengan menggunakan motor Yamaha Mio, membawa satu pisau kecil untuk sasaran perampokan.

Pada saat berkeliling, terdakwa melihat korban Almi Arlinda memakai kalung emas di lehernya, sehingga muncul niat terdakwa untuk merampoknya. Setelah memarkirkan motornya di samping warung rokok milik korban, terdakwa mengeluarkan pisau.

Merasa hendak dirampok, korban berteriak meminta pertolongan dan berusaha melakukan perlawanan. Mendapat perlawanan, terdakwa lalu menusukkan pisau ke leher korban, dan akhirnya korban merenggang nyawa.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2429 seconds (0.1#10.140)