Jual Air Fermentasi Ketela, Mahasiswa asal Singkawang Ditangkap
A
A
A
YOGYAKARTA - Jajaran Satuan Narkoba Polres Sleman membongkar aksi produksi rumahan. Satu tersangka bernama Nicoleng (27), mahasiswa asal Singkawang diamankan dalam kasus tersebut.
Kasat Nakoba Polrs Sleman AKP Anggaito Hadi Wibowo menyebut, minuman beralkohol yang diproduksi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Condongcatur, Depok, Sleman tersebut adalah model baru.
"Tersangka memfermentasikan ketela dengan ragi. Air alkohol tersebut dikemas oleh tersangka untuk diperjualbelikan tanpa izin," ungkapnya.
Dalam modus operasinya, tersangka melengkapi miras produksinya dengan mempergunakan botol diberi label.
Miras rumahan yang diberi merek telofu tersebut dijual dalam kemasan botol plastik dengan isi 500 mili liter atau setengah liter. Merek dibuat sendiri oleh tersangka dengan memesan ke sebuah percetakan.
Dengan temuan miras produk rumahan baru tersebut, Anggaito merekomendasikan untuk tindaklanjut berupa pemberian sanksi bisa diperberat.
Hal tersebut demi menghindari adanya praktik mengulang ataupun munculnya tersangka lain yang mau mencoba-coba melakukan hal yang sama.
Keberadaan air alkohol hasil fermentasi ketela tersebut belum diketahui kondisinya termasuk higienisnya sehingga sangat mungkin membahayakan orang yang mengkonsumsinya.
"Produk ini bisa sangat berbahaya. Kita masih uji lab untuk mengetahui kadar alkoholnya," tandasnya.
Sementara itu dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sedikitnya, 25 botol telofu isi 500 mililiter siap edar.
Tiga jeriken berisi telofu 50 liter, satu karung dan ragi. "Membuat sendiri dan ini baru bertama kali," ujar tersangka di hadapan petugas Sat Narkoba Polres Sleman.
Dengan aksi nekatnya, tersangka saat ini diancam dengan tindak pidana ringan karena memproduksi minuman keras tanpa izin. Hanya saja untuk mencegah munculnya kejadian yang sama, diharapkan ada pemberatan kepada tersangka.
Kasat Nakoba Polrs Sleman AKP Anggaito Hadi Wibowo menyebut, minuman beralkohol yang diproduksi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Condongcatur, Depok, Sleman tersebut adalah model baru.
"Tersangka memfermentasikan ketela dengan ragi. Air alkohol tersebut dikemas oleh tersangka untuk diperjualbelikan tanpa izin," ungkapnya.
Dalam modus operasinya, tersangka melengkapi miras produksinya dengan mempergunakan botol diberi label.
Miras rumahan yang diberi merek telofu tersebut dijual dalam kemasan botol plastik dengan isi 500 mili liter atau setengah liter. Merek dibuat sendiri oleh tersangka dengan memesan ke sebuah percetakan.
Dengan temuan miras produk rumahan baru tersebut, Anggaito merekomendasikan untuk tindaklanjut berupa pemberian sanksi bisa diperberat.
Hal tersebut demi menghindari adanya praktik mengulang ataupun munculnya tersangka lain yang mau mencoba-coba melakukan hal yang sama.
Keberadaan air alkohol hasil fermentasi ketela tersebut belum diketahui kondisinya termasuk higienisnya sehingga sangat mungkin membahayakan orang yang mengkonsumsinya.
"Produk ini bisa sangat berbahaya. Kita masih uji lab untuk mengetahui kadar alkoholnya," tandasnya.
Sementara itu dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sedikitnya, 25 botol telofu isi 500 mililiter siap edar.
Tiga jeriken berisi telofu 50 liter, satu karung dan ragi. "Membuat sendiri dan ini baru bertama kali," ujar tersangka di hadapan petugas Sat Narkoba Polres Sleman.
Dengan aksi nekatnya, tersangka saat ini diancam dengan tindak pidana ringan karena memproduksi minuman keras tanpa izin. Hanya saja untuk mencegah munculnya kejadian yang sama, diharapkan ada pemberatan kepada tersangka.
(nag)