Tiga Pencuri Spesialis Rumah Kosong Ditembak Polisi

Selasa, 29 Maret 2016 - 20:35 WIB
Tiga Pencuri Spesialis...
Tiga Pencuri Spesialis Rumah Kosong Ditembak Polisi
A A A
DENPASAR - Polresta Denpasar menembak 3 pelaku pencurian spesialis rumah kosong pada Minggu 27 Maret 2016 malam di salah satu kamar hotel Jalan Kediri, Kuta Badung.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Reinhard Nainggolan mengatakan, ada empat pelaku pencurian spesialis rumah kosong. Dimana ada tiga tersangka yang terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri dari kejaran polisi.

Para tersangka tersebut bernama Tiar alias Baktiar (27) asal Bugis sebagai buruh bangunan, tersangka kedua bernama Rafid (47) asal Makassar berprofesi sebagai sopir, sedangkan tersangka ketiga dan keempat bernama Amirudin alias Amir (23) asal Makasar serta Adam (18) yang juga sama-sama dari Makassar.

"Keempat orang ini sudah lama beroperasi di Bali, mereka sudah menjadi target operasi kita sejak tahun lalu. Mereka saat ditangkap berusaha kabur sehingga kami melakukan tindakan hal tersebut," paparnya di Denpasar, Selasa (29/3/2016).

Bila dilihat dari barang bukti yang diamankan pelaku telah berkali- kali melakukan aksi kejahatan selama di Bali.

Saat ini sebagian barang bukti yang diamankan ada laptop berbagai merek, notebook berbagai merek, jam tangan, modem, flasdisk, Handpone, kamera, cincin emas, anting-anting, liontin, giok, berbagai kartu ATM, dan uang tunai Rp1,4 juta.

"Ada 57 barang bukti yang kami amankan. Selain itu juga kami mengamankan obeng yang dipakai para tersangka untuk melakukan aksinya. Mereka ini sudah beroperasi di Bali sekitar 2 tahunan," paparnya.

Dari pengakuan para pelaku, mereka memakai uangnya untuk biaya hidup, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

"Kasusnya masih kita kembangkan lagi apakah masih ada pelaku lainnya atau tidak. Kemungkinan juga masih ada rumah kosong lainya yang menjadi sasaran mereka," terangnya.

Para tersangka telah melanggar Pasal 363 KUHP, tentang pencurian, dimana pelaku mendapatkan ancaman hukuma 7 tahun penjara.
(nag)
Berita Terkait
Polisi Tangkap 27 Pelaku...
Polisi Tangkap 27 Pelaku Kejahatan Jalanan di Denpasar, 3 Ditembak
Bayangan Malaikat Maut...
Bayangan Malaikat Maut Tertangkap CCTV Sebelum Penjahat Mati Ditembak?
Komplotan Penjahat Ganjal...
Komplotan Penjahat Ganjal ATM Digulung Polrestabes Bandung, 2 Pelaku Ditembak
2 Hari Menjabat, Kapolsek...
2 Hari Menjabat, Kapolsek Kuta Bali Tembak Maling Spesialis Kos
Curi TV untuk Beli Sabu,...
Curi TV untuk Beli Sabu, Penjahat Kota Medan Ditembak Polisi
Polisi Tembak Mati Jambret...
Polisi Tembak Mati Jambret Depan Ucok Durian Medan
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
2 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
2 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
3 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
3 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
5 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
6 jam yang lalu
Infografis
Atasi Banjir Jakarta,...
Atasi Banjir Jakarta, Pramono Instruksikan Normalisasi Tiga Sungai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved