Tiga Pencuri Spesialis Rumah Kosong Ditembak Polisi

Selasa, 29 Maret 2016 - 20:35 WIB
Tiga Pencuri Spesialis...
Tiga Pencuri Spesialis Rumah Kosong Ditembak Polisi
A A A
DENPASAR - Polresta Denpasar menembak 3 pelaku pencurian spesialis rumah kosong pada Minggu 27 Maret 2016 malam di salah satu kamar hotel Jalan Kediri, Kuta Badung.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Reinhard Nainggolan mengatakan, ada empat pelaku pencurian spesialis rumah kosong. Dimana ada tiga tersangka yang terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri dari kejaran polisi.

Para tersangka tersebut bernama Tiar alias Baktiar (27) asal Bugis sebagai buruh bangunan, tersangka kedua bernama Rafid (47) asal Makassar berprofesi sebagai sopir, sedangkan tersangka ketiga dan keempat bernama Amirudin alias Amir (23) asal Makasar serta Adam (18) yang juga sama-sama dari Makassar.

"Keempat orang ini sudah lama beroperasi di Bali, mereka sudah menjadi target operasi kita sejak tahun lalu. Mereka saat ditangkap berusaha kabur sehingga kami melakukan tindakan hal tersebut," paparnya di Denpasar, Selasa (29/3/2016).

Bila dilihat dari barang bukti yang diamankan pelaku telah berkali- kali melakukan aksi kejahatan selama di Bali.

Saat ini sebagian barang bukti yang diamankan ada laptop berbagai merek, notebook berbagai merek, jam tangan, modem, flasdisk, Handpone, kamera, cincin emas, anting-anting, liontin, giok, berbagai kartu ATM, dan uang tunai Rp1,4 juta.

"Ada 57 barang bukti yang kami amankan. Selain itu juga kami mengamankan obeng yang dipakai para tersangka untuk melakukan aksinya. Mereka ini sudah beroperasi di Bali sekitar 2 tahunan," paparnya.

Dari pengakuan para pelaku, mereka memakai uangnya untuk biaya hidup, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

"Kasusnya masih kita kembangkan lagi apakah masih ada pelaku lainnya atau tidak. Kemungkinan juga masih ada rumah kosong lainya yang menjadi sasaran mereka," terangnya.

Para tersangka telah melanggar Pasal 363 KUHP, tentang pencurian, dimana pelaku mendapatkan ancaman hukuma 7 tahun penjara.
(nag)
Berita Terkait
Polisi Tangkap 27 Pelaku...
Polisi Tangkap 27 Pelaku Kejahatan Jalanan di Denpasar, 3 Ditembak
Bayangan Malaikat Maut...
Bayangan Malaikat Maut Tertangkap CCTV Sebelum Penjahat Mati Ditembak?
Komplotan Penjahat Ganjal...
Komplotan Penjahat Ganjal ATM Digulung Polrestabes Bandung, 2 Pelaku Ditembak
2 Hari Menjabat, Kapolsek...
2 Hari Menjabat, Kapolsek Kuta Bali Tembak Maling Spesialis Kos
Curi TV untuk Beli Sabu,...
Curi TV untuk Beli Sabu, Penjahat Kota Medan Ditembak Polisi
Polisi Tembak Mati Jambret...
Polisi Tembak Mati Jambret Depan Ucok Durian Medan
Berita Terkini
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
1 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
1 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
1 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
2 jam yang lalu
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
2 jam yang lalu
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
3 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved